KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Panitera Pengadilan Negeri Sorong Selasa pagi (11/6/2024) mengeksekusi lahan bekas tempat hiburan malam Double O di jalan Sungai Maruni kilometer 10, kota Sorong Papua Barat Daya. Eksekusi ini dilakukan setelah pemohon eksekusi Ferry Saputra menang dalam perkara perdata melawan PT Panca Indah Kurnia di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Pembacaan penetapan eksekusi yang dibacakan secara bergantian oleh Panitera Pengadilan Negeri Sorong disaksikan distrik Klawuyuk kota Sorong bersama aparat keamanan. (Red)
Selengkapnya… kami lampirkan video berikut.