SORONG, BeritaAktual.co- Jelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sorong. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Polres Sorong menggelar Sosialisasi dalam rangka persiapan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi di TPS 07 dan TPS 18 kelurahan Malawele Distrik Aimas, bertempat di kediaman padaKetua Rt 04 /RW 06,Minggu Sore (23/06/24).
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu menyampaikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Penyelaranggaran tersebut merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 05-01-12-38/PHPU DPR DPRD-XXII/2024.PSU itu dilakukan karena salah satu caleg menjabat sebagai Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam kesempatan ini Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Barat Daya Jefry Kambu menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU akan digelar pada tanggal 29 Juni mendatang yang digelar di Jl.Gambas Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong.
” Terimakasih atas kehadiran bapa/ibu sekalian pada sore hari ini (23/06) dalam giat Sosialisasi dalam rangka persiapan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi di TPS 07 dan TPS 18.Kami harap pada tanggal 29 nanti wajib hadir, karena ini merupakan hak suara bapa ibu sekalian. Jadi secara tidak langsung suara bapa/ibu ikut menyuarakan calon peminpin yang nantinya ikut menentukan arah pembangunan kedepan, ” Pungkas Kambu.
Dirinya menambahkan bahwa pelaksanaan PSU nantinya, akan diperketat sehingga sebisa mungkin memperkecil berbagai bentuk kecurangan saat pelaksanaan.
” Maaf untuk pelaksanaan PSU nanti akan cukup ketat Dan kami tegaskan bahwa hak suara ini tidak bisa diwakilkan apapun alasannya” Ucap Jefri Kambu.
Dari data yang diperoleh media ini jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 07 sebanyak 291 pemilih sedangkan TPS 18 Sebanyak 290 pemilih,secara keseluruhan 581 pemilih yang saat ini tercatat dalam DPT.
Ketua Devisi Sosialisasi Pemilih (Sosdikli) dan partisipasi masyarakat (parmas) KPU Papua Barat Daya Fatmawati menyampaikan agar warga yang masuk dalam daftar DPT diwajibkan membawa undangan C6 dan KTP.
” Jadi nanti pada hari pelaksanaan Bapa/Ibu jangan lupa membawa undangan C6 dan KTP, serta ingat tidak bisa diwakilkan ya.Jadi nama semuanya harus sesuai atau sama, sehingga setelah kami sosialisasikan tidak ada lagi yang mempermasalahkan terkait hal ini,” Ucap Fatmawati.
Sementara Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengajak warga untuk sama-sama menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas) menjelang dan saat hari pelaksanaan PSU yang akan digelar pada tanggal 29 juni mendatang.
” PSU yang dilaksanakan merupakan perintah negara yang secara hati nurani untuk dilaksanakan, untuk kepentingan bersama. Tugas kami sebagai pihak kepolisian dibantu bapa/ibu sekalian bersama-sama menjaga kantibmas ketika menjelang dan saat hari pelaksanaan nanti ” Pungkas Kapolres.
Ndaru menambahkan,kepolisian akan melakukan patroli dan pengawasan keamanan,sehingga warga merasa aman dan nyaman dalam menyalurkan hak suaranya di TPS, selain itu Kapolres Sorong berharap warga dapat meningkatkan kemanan dilingkungan sekitar tempat tinggal.(ary)