Ditpolairud Polda Papua Barat Amankan Ratusan Liter Cap Tikus dan Hewan Tak Berizin Dari KM Fajar Mulia

Bagikan berita ini

 

KOTA SORONG,Beritaaktual.co,-Tim Ditpolairud Polda Papua Barat berhasil mengamankan ratusan liter minuman lokal cap tikus, anjing helder hingga ayam Filipina dari dalam kapal KM. Fajar Mulia, Minggu (24/10/24).

Beranjak sejak sabtu 23 November 2024 sekira pukul 11.00 WlT .Tim SUBDIT GAKKUM bertolak dari Dermaga Perikanan Kota Sorong guna melaksanakan giat patroli diseputaran perairan teritorial Sorong dilanjutkan Minggu 24 November 2024 sekira pukul 12.30 WlT pada titik Koordinat 8 00°52. 198 (E 131 12.266) .Tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. FAJAR MULIA yang melakukan pelayaran dari Pelabuhan Bitung ke Kota Sorong An. Nahkoda Petrus Karombang (Sesusai dengan SPB), saat melakukan pemeriksaan Tim menemukan Ayam jenis Ayam Fhilipina dan Anjing jenis Helder yang di simpan pada dek kapal KM. Fajar Mulia.

Keterangan ini disampaikan pada pres rilis Ditpolairud Polda Papua Barat. Senin (25/11/2024).

Yang mana dari hasil pemeriksaan di lokasi bahwa terdapat hewan berupa Ayam jenis Fhilipina dan Anjing Helder yang sengaja di simpan di dek kapal KM. Fajar Mulia bersamaan juga dengan ditemukannya ratusan liter minuman keras cap tikus tanpa label tanpa dan dokumen atau sertifikat asal usul yang jelas.

Atas temuan tersebut Tim Patroli mengamankan semua barang bukti serta para ABK kapal Fajar Mulia untuk dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Papua Barat untuk ditindak lanjuti.

Jumlah Barang Bukti yang diamankan:

-47 ekor ayam jenis Fhilipina

-3 ekor Anjing Helder rkor miging poweraman .

-42 minuman keras jenis cap tikus botol Aqua 600ml yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus (CT)

-17 botol Aqua 1500ml yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus (CT)

-2 (dua) gelon ukuran 20 liter yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus (CT)

-4 (empat) plastic berukuran 12,5 liter yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus (CT)

-2 (dua) plastic berukuran 1 liter yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus (CT)

Total minum cap tikus (CT) sebanyak 150,7 Liter.

Kompol Farial M. Ginting SH, SIk, MH. Kasubdit Gakkum Dit Pol Airud Papua Barat menyampaikan hasil pemeriksaan dan introgasi awal terhadap para ABK didapatkan bahwa barang barang tersebut merupakan barang titipan di kapal yang nantinya akan jemput di Sorong.

Dalam oprasi ini tim masih melacak para pemilik barang tersebut,dan kepada para pemilik barang tersebut di kenakan pasal 88 UU nomor 21 tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan/atau Pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) Undang-undang Ri Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.(mrn)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses