
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur NOMOR 100.3.3.1/193/12/2024.
Regulasi gaji UMP 2025 ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sumberdaya Mineral (Disnakertrans ESDM) Provinsi Papua Barat Daya Suroso.S.lP.MA mengatakan, UMP Papua Barat Daya tahun 2025 sebesar Rp 3.614.000 sementara untuk upah minimum sektoral tentu lebih besar di sektor Migas yakni Rp5.000.000

“Hingga saat ini belum ada pihak yang menyatakan keberatan atas penetapan UMP tahun 2025 ini,” ujarnya, Senin 10 Februari 2025.
Terkait hal itu, dirinya meminta semua stakeholder berkewajiban untuk melaksanakan yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur terkait UMP 2025 di provinsi Papua Barat daya.


“Kami proses penetapannya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kepermenaker 5 persen) , perhitunganannya sesuai menggunakan formula yang ditetapkan oleh permenaker,” pungkasnya.
UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama dari penyebutan sekarang yakni, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK. Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR dibanding UMP atau UMK. (Mar)





