
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo.
AMBON, BeritaAktual.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Ini setelah jaksa menemukan sejumlah bukti, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Jaksa menemukan, jika PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon mengelola dana sebesar kurang lebih Rp177 miliar, dalam rentang waktu empat tahun sejak tahun 2020-2024.
Namun berbagai pelanggaran ditemukan, diantaranya; Pengelolaan keuangan tidak sesuai dengan RKAP yang ditetapkan dalam RUPS; Adanya belanja fiktif; Mark up harga dan volume barang; Transaksi keuangan yang menyimpang, termasuk transfer dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi staf; Dan penerimaan uang secara tidak sah oleh pejabat dan staf perusahaan.
Selain itu jaksa juga mengungkapkan, jika sebagian dana yang ditransfer ke rekening pribadi digunakan, untuk kegiatan kantor. Akan tetapi, sebagian dana lainnya dipakai untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, tim penyelidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.760.291.500 (tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, saat konferensi pers yang berlangsung di kantor Kejati Maluku, Senin (5/5/2025).
Saat konferensi pers, Kajati Maluku didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, serta para asisten di lingkup Kejati Maluku.
Prasetyo mengaku, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ambon telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, terkait pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah tersebut.
Berdasarkan hasil ekspos, ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan PT. Dok Waiame pada periode tahun anggaran 2020 hingga 2024.
“Tim Jaksa Penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana korupsi, yang mengarah pada pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” beber Prasetyo.
Penyidikan resmi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 04/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tertanggal 28 April 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon.
“Saya memastikan akan terus mendalami kasus ini, untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional,” tandas Prasetyo.