
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Seorang laki-laki berinisial AM (19) diamankan aparat Polresta Sorong Kota setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan yakni percobaan pemerkosaan, dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial DM (18), di kelurahan Malaingkedi, Kota Sorong Papua Barat Daya Sabtu, 28 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIT.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam konferensi pers menyampaikan, peristiwa ini saat korban tengah duduk sambil menggendong bayinya di pelataran rumah warga. Lantaran suasana dan kondisi kompleks lagi sepi, pelaku yang dalam keadaan mabuk, mendekati korban dan muncul niat untuk melakukan aksi bejatnya itu.
“Korban lagi duduk memangku anaknya, kemudian pelaku datang dan mendekati korban dari belakang. Korban yang menyadari kehadiran pelaku kaget dan berusaha menghindar. Tapi pelaku melakukan tindak kekerasan dengan memukul korban berulang kali hingga jatuh tersungkur. Pelaku kemudian melepas paksa celana dalam korban dan diduga sempat melakukan tindakan cabul, namun pelaku akhirnya kabur karena menyadari kedatangan warga,” ujar Kombes Pol Happy, Minggu siang (29/06/2025).

Setelah kejadian Kapolres menambahkan, pihaknya menerima informasi dari warga dan segera melakukan penyelidikan sekitar pukul 23.30 WIT. Sebelum ditangkap, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri hingga polisi terpaksa menghadiahinya dengan timah panas. Pelaku akhirnya dibawa untuk mencari barang bukti.
“Barang bukti yang telah diamankan berupa celana dalam warna merah jambu milik korban, Topi warna coklat milik pelaku dan kacamata hitam milik pelaku. Setelah diamankan di Mapolresta Sorong Kota sekitar pukul 00.30 WIT, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Kapolresta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Mar)







