Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Idul Adha 2025
Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Wisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • TMMD

Beranda Beranda » Metro

  • Metro

Labora Sitorus Digugat, Kuasa Hukumnya Menduga Ada Penyerobotan Tanah Oleh Orang “Asing” Yang Ingin Kuasai Tanah di Papua

Kumala Dewi Selasa, 1 Juli 2025 5 min read

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20250701-WA0004
Bagikan berita ini
        

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Samuel Hamonangan dan Tinje Sambite terus mempertahankan hak miliknya berupa sebidang tanah di samping Dermaga Vitas, Tampa Garam, kota Sorong yang kini sedang digugat perdata oleh penggugat Ronald L Sanuddin di Pengadilan Negeri Sorong.

Labora Sitorus sebagai pihak tergugat mengklaim dalam perkara gugatan perdata yang diajukan oleh penggugat Ronald L Sanuddin tersebut sebagai upaya dari Paulus George Hung atau yang dikenal dengan panggilan Mister Ting Ting Ho, Pemilik Perusahaan Tambang Galian C, PT Bagus Jaya Abadi (BJA) yang merupakan warga negara asing, untuk menguasai hak milik atas sebidang tanah di Tanah Papua yang merupakan wilayah Indonesia.

Kuasa Hukum Labora Sitorus, Simon Maurits Soren mengatakaan, saat digugat Mr Ting, kliennya tidak diam begitu saja. Setelah proses mediasi yang gagal menemui kata sepakat, perkara gugatan nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son lalu dilanjutkan ke pokok perkara, dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat atau materi gugatan yang diajukan pihak penggugat.

“Kami sudah masukkan Eksepsi atau Jawaban atas materi gugatan yang dilayangkan melalui e-Court, ” kata Simon Soren saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (30/6/2025).

Mr Ting, diduga mengklaim dirinya adalah pemilik sah terhadap tanah seluas kurang lebih 82.650 M2 berdasarkan pelepasan Hak Atas Tanah Adat No. 593.8/03/2013, yang ditandatangani pada tanggal 11 Februari 2013 dari Jan Pj. Buratehi/Bawela dan William RN Buratehi/Bawela yang terletak di Jalan Kapiten Pattimura, kelurahan Suprau, distrik Maladum Mes kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Sebelah utara tanah tersebut berbatasan dengan PT. Vitas Samudera dan Tanah Adat Bewela.

“Jadi perkara perdata ini muncul setelah diajukan oleh Paulus George Hung atau Mister Ting. Objek sengketanya, Mister Ting bilang berada di samping Dermaga Vitas yang diklaim dengan dokumen atau surat-surat yang menjadi dasar atau bukti kepemilikan hak atas tanah (Alas Hak) yang dikeluarkan oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat di wilayah setempat pada tahun 2013,” ungkap Simon Soren.

Padahal sejatinya, kliennya, Labora Sitorus, kata Simon Soren, telah lebih dulu mendapatkan alas hak atas tanah tersebut pada tahun 2003. Alas hak Mr Ting muncul pada tahun 2013 didasari atas telah keluarnya izin, untuk melakukan reklamasi di kawasan tersebut.

“Namun dari luas areal yang digugat itu cacat hukum, karena tidak sesuai dengan objek yang diklaim, ” kata Simon Soren.

Lebih parahnya lanjut Simon Soren, alas hak yang telah didapatkan Labora Sitorus pada tahun 2003, diduga telah diserobot oleh Mr. Ting pada tahun 2013. “Pada Senin (30/6/2025), kami telah mengajukan jawaban atas materi gugatan serta gugatan rekonvensi,” terang Simon Soren.

Sebagai kuasa hukum Labora Sitorus, Simon Soren berharap langkah tegas dapat diambil oleh pemerintah kota Sorong, mengenai kepemilikan hak berdasarkan Undang-undang RI nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria menyatakan bahwa yang berhak memiliki tanah adalah warga negara Indonesia bukan warga negara asing.

“Warga negara Asing hanya bisa memiliki hak pakai, tetapi kalau hak milik tentu tidak bisa. Itu Undang – undang negara yang tulis,” kata Simon Soren menegaskan.

Dari upaya hukum yang dilakukan dengan mengajukan gugatan atas alas hak, lantas terbitnya izin reklamasi, Simon Soren menduga sebagai langkah untuk menguasai tanah oleh seorang warga negara asing.

“Harapan kami, pemerintah kota Sorong bisa turut serta menyelesaikan hal ini. Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah kota Sorong melalui asisten Setda kota Sorong yang telah melakukan pengecekan ke lapangan, ” kata Simon Soren menambahkan.

Simon Soren juga minta keadilan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, karena telah mengantongi pelepasan tanah adat sebagai alas hak pada tahun 2003. “Kami minta keadilan, karena kami telah memiliki alas hak yang jelas, dengan tahun yang jelas, sehingga kami berharap ada putusan sela yang bisa menguntungkan pihak tergugat,” kata Simon Soren penuh harap.

Pihak Mr. Ting dalam Petitum materi gugatan mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa seluas 6.600 M2 yang terletak di jalan Kapitan Patimura, kelurahan Suprau, distrik Maladumes, kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

“Adanya surat atau izin melakukan Reklamasi yang dikeluarkan oleh Pemkot Sorong menjadi salah satu dasar Mr. Ting mengajukan gugatan, namun hingga sampai hari ini, kami tidak tahu, lokasi yang dimaksud itu di mana, dan luas nya di mana,” ujar Simon Soren dengan nada tanya.

Dari dokumen yang dimasukkan oleh penggugat, Simon Soren menduga ada maladministrasi dan upaya pemalsuan serta upaya untuk menguasai tanpa dasar hukum yang jelas. Sementara, dari Petitum materi gugatan yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PN Sorong, penggugat Ronald L. Sanuddin memohon pada;

Petitum Kesatu agar Majelis Hakim PN Sorong bisa menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Petitum Kedua, pihak penggugat memohon agar Majelis Hakim PN Sorong menyatakan penggugat adalah Pemilik sah terhadap tanah seluas kurang lebih 82.650 M2 berdasarkan pelepasan Hak Atas Tanah Adat No. 593.8/03/2013 yang ditandatangani pada tanggal 11 Februari 2013 dari Jan PJ Buratehi/Bewela dan William RN Buratehi/Bewela yang terletak di jalan Kapitan Patimura kelurahan Suprau, distrik Maladum Mes kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Petitum Ketiga, penggugat memohon agar Majelis Hakim PN Sorong menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Tanah objek sengketa seluas 6.600 M2 yang terletak di jalan Kapitan Patimura, kelurahan Suprau, distrik Maladumes, kota Sorong Provinsi Papua Barat Saya, dengan batas di sebelah Barat berbatasan dengan HGB Penggugat, sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Adat Bewela, sebelah Selatan berbatasan dengan Laut dan sebelah Utara berbatasan dengan PT. Vitas Samudera dan Tanah Adat Bewela.

Petitum Keempat, penggugat memohon pula agar Majelis Hakim menyatakan perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III atau para tergugat yang menghalang-halangi reklamasi atau penimbunan, menguasai, membangun rumah dan pemagaran di atas tanah obyek sengketa dalam perkara “putusan a quo” merujuk pada putusan pengadilan yang menjadi dasar bagi pengajuan banding atau kasasi, secara melawan hak yang adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Petitum Kelima, penggugat memohon Majelis Hakim PN Sorong untuk menghukum para tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari para tergugat, membongkar semua bangunan yang berada diatas tanah objek sengketa, serta menyerahkan Tanah Obyek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun yang menyertainya.

Petitum Keenam, penggugat memohon agar Majelis hakim menghukum Para tergugat secara sekaligus dan seketika untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) berupa kerugian materiil sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Pada Petitum Ketujuh, penggugat memohon agar Majelis hakim menghukum para tergugat secara sekaligus dan seketika membayar uang paksa Dwangsom atau uang paksa yang ditetapkan dalam putusan hakim sebagai hukuman tambahan yang perharinya sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah), apabila tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht van gewijsde. (Dwi)

Tentang penulis

Labora Sitorus Digugat, Kuasa Hukumnya Menduga Ada Penyerobotan Tanah Oleh Orang “Asing” Yang Ingin Kuasai Tanah di Papua 2 cropped Favicon HITAM Putih Merah

Kumala Dewi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Tak Lolos PPDB di SMA 3 dan SMP 6, Orang Tua Siswa Geruduk Kantor Walikota Sorong
Next: HUT Bhayangkara ke-79, Kapolda PBD Optimis Wujudkan Polri Yang Presisi Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Related News

Screenshot_20250711_163622_Chrome
2 min read
  • Metro

Lambert Jitmau Mengaku Pernah Perintahkan Staf Kembalikan Uang Negara

Dyana Jumat, 11 Juli 2025
Screenshot_20250711_135603_Chrome
1 min read
  • Metro

Lambert Jitmau Dipanggil Penyidik Kejati Papua Barat

Dyana Jumat, 11 Juli 2025
Screenshot_20250707_201950_Chrome
1 min read
  • Metro

Kejari Mulai Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Pendidikan Kota Sorong 

Dyana Senin, 7 Juli 2025

Berita lainnya

IMG-20250711-WA0015
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Soleman Letsoin
2 min read
  • Maluku

Soleman: Dampak Kerusakan Lingkungan Sangat Besar Akibat Aktivitas Tambang

Rudy Jumat, 11 Juli 2025
Screenshot_20250711_194731_Chrome
PLT Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal
2 min read
  • Maluku

Untuk Perkuat Pengawasan Etika, Ini yang Dilakukan Sekretariat DPRD Maluku

Rudy Jumat, 11 Juli 2025
Screenshot_20250711_163622_Chrome
2 min read
  • Metro

Lambert Jitmau Mengaku Pernah Perintahkan Staf Kembalikan Uang Negara

Dyana Jumat, 11 Juli 2025
Screenshot_20250711_135603_Chrome
1 min read
  • Metro

Lambert Jitmau Dipanggil Penyidik Kejati Papua Barat

Dyana Jumat, 11 Juli 2025
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d