
AMBON, BeritaAktual.co – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena akhirnya angkat suara terkait dengan proses penetapan mata rumah parentah di Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, yang belum mampu diselesaikan.
Saat program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR), yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Jumat (11/7/2025), Wali Kota langsung memanggil Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa, untuk menjelaskan proses yang telah berjalan.
Lewenussa menjelaskan, bahwa Saniri Negeri Rumahtiga telah menggelar rapat pada 14 April 2025. Dalam rapat tersebut, enam dari sembilan anggota saniri memilih rekomendasi Tim Ahli dari Universitas Pattimura Ambon. Sementara tiga lainnya, menyetujui penetapan berdasarkan putusan pengadilan.
Setelah mendengar penjelasan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa, Wali Kota langsung mengambil sikap tegas.
“Saya perintahkan Kabag Pemerintahan, untuk segera menetapkan matarumah parentah sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Harus tuntas dalam 7–10 hari ke depan,” tegas Wali Kota, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima media di Ambon, Sabtu (12/7/2025).
Wali Kota juga memberi ultimatum keras kepada Saniri Negeri Rumahtiga. Jika saniri tetap mengabaikan putusan negara, maka lembaga adat tersebut akan dibekukan.
“Kalau Saniri tidak menjalankan putusan pengadilan, berarti mereka melawan negara. Maka konsekuensinya, akan saya nonaktifkan,” tandas Wali Kota.
Sebelumnya, salah satu ahli waris dari matarumah Hatulesila, Orias Hatulesila menyampaikan langsung keluhan kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ely Toisutta, Sekretaris Kota Ambon, Roby Sapulette, dan OPD lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Ia lantas menyoroti belum ditetapkannya raja definitif Negeri Rumahtiga hingga saat ini, lantaran Saniri Negeri Rumahtiga dinilai mengabaikan tiga putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
“Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 250/Pdt.G/2022, Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 40/PDT/2023, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2040 K/PDT/2024 dengan tegas menyatakan, bahwa matarumah Hatulesila garis keturunan Tomu Hatulesila atau Willem Hatulesila, adalah satu-satunya yang sah sebagai matarumah parentah yang berhak memimpin Negeri Rumahtiga,” tegas Orias.
Dia menegaskan, keluarga besar Hatulesila menghargai respons cepat Wali Kota Ambon. Ia menyebut, langkah ini adalah bagian dari tindak lanjut atas surat resmi yang telah mereka kirim ke Pemerintah Kota Ambon tertanggal 16 Juni 2025.
“Kami hanya ingin proses ini berjalan adil dan profesional. Kami mendukung penuh langkah Pemkot Ambon, untuk menegakkan hukum positif, tetapi juga menghargai adat dan sejarah Negeri Rumahtiga,” ujar dia.
Untuk itu Orias berharap, agar keputusan ini benar-benar dijalankan oleh pihak-pihak terkait, demi menjaga marwah Pemerintah Kota Ambon, dan menegakkan supremasi hukum di daerah.







