Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Maluku

  • Maluku

Soal Putusan MA, Wali Kota: Kalau Tidak Taat Saniri Akan Dibekukan!

Rudy Sabtu, 12 Juli 2025 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20250712-WA0011
Program Wali kota dan Wakil Wali kota Jumpa Rakyat (WAJAR), yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Jumat (11/7/2025)
Bagikan berita ini
        

 

AMBON, BeritaAktual.co – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena akhirnya angkat suara terkait dengan proses penetapan mata rumah parentah di Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, yang belum mampu diselesaikan.

Saat program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR), yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Jumat (11/7/2025), Wali Kota langsung memanggil Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa, untuk menjelaskan proses yang telah berjalan.

Lewenussa menjelaskan, bahwa Saniri Negeri Rumahtiga telah menggelar rapat pada 14 April 2025. Dalam rapat tersebut, enam dari sembilan anggota saniri memilih rekomendasi Tim Ahli dari Universitas Pattimura Ambon. Sementara tiga lainnya, menyetujui penetapan berdasarkan putusan pengadilan.

Setelah mendengar penjelasan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa, Wali Kota langsung mengambil sikap tegas.

“Saya perintahkan Kabag Pemerintahan, untuk segera menetapkan matarumah parentah sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Harus tuntas dalam 7–10 hari ke depan,” tegas Wali Kota, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima media di Ambon, Sabtu (12/7/2025).

Wali Kota juga memberi ultimatum keras kepada Saniri Negeri Rumahtiga. Jika saniri tetap mengabaikan putusan negara, maka lembaga adat tersebut akan dibekukan.

“Kalau Saniri tidak menjalankan putusan pengadilan, berarti mereka melawan negara. Maka konsekuensinya, akan saya nonaktifkan,” tandas Wali Kota.

Sebelumnya, salah satu ahli waris dari matarumah Hatulesila, Orias Hatulesila menyampaikan langsung keluhan kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ely Toisutta, Sekretaris Kota Ambon, Roby Sapulette, dan OPD lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Ia lantas menyoroti belum ditetapkannya raja definitif Negeri Rumahtiga hingga saat ini, lantaran Saniri Negeri Rumahtiga dinilai mengabaikan tiga putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

“Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 250/Pdt.G/2022, Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 40/PDT/2023, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2040 K/PDT/2024 dengan tegas menyatakan, bahwa matarumah Hatulesila garis keturunan Tomu Hatulesila atau Willem Hatulesila, adalah satu-satunya yang sah sebagai matarumah parentah yang berhak memimpin Negeri Rumahtiga,” tegas Orias.

Dia menegaskan, keluarga besar Hatulesila menghargai respons cepat Wali Kota Ambon. Ia menyebut, langkah ini adalah bagian dari tindak lanjut atas surat resmi yang telah mereka kirim ke Pemerintah Kota Ambon tertanggal 16 Juni 2025.

“Kami hanya ingin proses ini berjalan adil dan profesional. Kami mendukung penuh langkah Pemkot Ambon, untuk menegakkan hukum positif, tetapi juga menghargai adat dan sejarah Negeri Rumahtiga,” ujar dia.

Untuk itu Orias berharap, agar keputusan ini benar-benar dijalankan oleh pihak-pihak terkait, demi menjaga marwah Pemerintah Kota Ambon, dan menegakkan supremasi hukum di daerah.

Tentang penulis

Soal Putusan MA, Wali Kota: Kalau Tidak Taat Saniri Akan Dibekukan! 1 mystery

Rudy

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Mewakili Provinsi PBD, Esterline Putri Warmasen dan Frans Jemput Siap Kibarkan Bendera Pusaka di Istana Negara
Next: Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Raih 3 Penghargaan CSR di ISRA 2025

Related News

Screenshot_2026-03-04-11-24-25-751_com.android.chrome
  • Maluku

Watubun: Bentrok Pemuda Ancam Masa Depan Malra

Q Senin, 30 Maret 2026
IMG_20260328_140131_138-1536x1152~2
  • Maluku

Mony Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya Pukul Sapu Lidi

Q Senin, 30 Maret 2026
IMG_20260328_140131_138-1536x1152
  • Maluku

Reza Mony Usul Kapitan Tulukabessy Jadi Pahlawan Nasional

Q Sabtu, 28 Maret 2026

Berita lainnya

20260624_230111
Walikota sorong septinus lobatdidampingi Plt. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi., M.M., bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Komandan Kodim 1802/Sorong turun langsung meninjau lokasi bencana kebakaran di Jalan Perikanan, Kelurahan Malawei dan Kelurahan Klaligi(foto/istimewa)
  • Pemerintahan

Wali Kota Sorong Perintahkan Penanganan Cepat Korban Kebakaran di Malawei dan Klaligi

Marni Rabu, 24 Juni 2026
IMG-20260624-WA0007
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku salurkan santunan ke 5 Panti Asuhan di Jayapura (Foto/Istimewa)
  • Migas

Pertamina Salurkan Santunan untuk 5 Panti Asuhan di Jayapura

Marni Rabu, 24 Juni 2026
IMG-20260624-WA0069
  • Metro

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya Serahkan Empat Berkas Perkara Narkotika ke Kejaksaan Negeri Sorong  

Marni Rabu, 24 Juni 2026
20260624_111358
Kepala BLUD UPTD Konservasi Raja Ampat, Hasan Makassar (Foto/Mar)
  • Pariwisata

Terra Abadi Papua Jadi Mitra Baru, Perkuat Konservasi Perairan Raja Ampat  

Marni Rabu, 24 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d