
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo.
AMBON, BeritaAktual.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo mendukung, kebijakan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk menertibkan aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI), di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Agoes memastikan, penegakan hukum akan dilakukan secara prosedural dan tegas terhadap pelaku kejahatan tambang.
“Kami mendukung kebijakan Gubernur Maluku dan bersama kepolisian, kami akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan di kawasan Gunung Botak,” tegas Agoes kepada wartawan, di Ambon, Kamis (31/7/2025).
Dia mengaku, pihaknya akan mendalami potensi adanya tindak pidana korupsi di wilayah tambang emas tersebut. Penelusuran akan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Kami akan telusuri apakah di Gunung Botak ada unsur korupsi atau tidak. Itu akan kami dalami,” ujar Agoes.
Selain itu, Agoes juga memberi peringatan keras kepada jajarannya, agar tidak bermain dalam aktivitas tambang ilegal, dan meminta siapapun yang mengetahui keterlibatan oknum kejaksaan, untuk segera melapor.
“Saya akan tindak tegas jika ada oknum aparat kejaksaan, baik di wilayah maupun daerah, yang terlibat. Laporkan langsung ke saya,” ancam dia.
Olehnya itu Agoes berharap, Pemprov Maluku dapat melibatkan kejaksaan dalam proses pendampingan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, guna mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam proses penertiban ini.
Sebelumnya, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bakal menertibkan tambang emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Tujuannya adalah, untuk menegakkan hukum dan menciptakan tata kelola tambang rakyat yang lebih tertib.
“Langkah ini bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum, serta menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib dan berkelanjutan,” kata Gubernur.
Gubernur mengatakan, rapat yang digelar pihaknya kemarin, merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya pada 9 Juli 2025 lalu.







