
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Drg. Wendy Pelupessy.
AMBON, BeritaAktual.co – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ambon, Drg. Wendy Pelupessy akhirnya angkat bicara, dan menepis isu keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kontrak kesehatan.
Dia bahkan memastikan, hak-hak tenaga kontrak kesehatan berupa kekurangan Tunjangan Khusus Daerah (TKD), dan TPP akan tetap dibayarkan sesuai regulasi.
“Untuk hak-hak pegawai wajib kami bayarkan, mungkin agak tertunda. Tetapi Kami tidak pernah menyampaikan untuk mengikhlaskan. Semua sesuai regulasi, untuk tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Pelupessy kepada wartawan, di Ambon, Rabu (13/8/2025).
Dia lalu membeberkan awal mula pengangkatan tenaga kontrak. Menurutnya, pada masa pandemi Covid-19, karena adanya kekurangan tenaga medis di Puskesmas, untuk tenaga dokter, apoteker, dan analis, maka pihaknya mengambil langkah untuk perekrutan tenaga kontrak kesehatan.
Dia menyebut, gaji tenaga kontrak ini disesuaikan dengan UMR Kota Ambon pada saat pengangkatan sebesar Rp 2.640.000, dan ditambah dengan TKD karena kelangkaan tenaga.
“Pada saat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), beberapa dokter kontrak kemudian diangkat sebagai PPPK, dan TPP dapat dibayarkan setelah satu tahun bekerja berdasarkan TMT (Terhitung Masa Tugas), dan mereka akan menerima TPP pada bulan Mei 2025,” ujar Pelupessy.
Pelupessy mengaku, saat ini sedang dilakukan proses administrasi, untuk pemenuhan hak-hak pegawai tersebut. Pelupessy bahkan telah meminta Kasubag Keuangan dan Bendahara Dinkes Ambon, untuk mencek kembali kekurangan TKD, sebelum nantinya mereka menerima TPP.
“Memang ada kekurangan TKD yang belum dibayarkan. Kami telah melakukan pertemuan dengan para pegawai beberapa bulan yang lalu, dan meminta untuk melengkapi administrasi, yaitu absensi kehadiran untuk diproses pembayaran kekurangan sesuai regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
Pelupessy mengaku, saat ini permintaan pembayaran telah disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon dan sementara diproses, sehingga diharapkan dalam minggu ini para pegawai tersebut sudah bisa menerima hak-haknya tersebut.
“Untuk mekanisme pencairan keuangan di Dinkes, Surat Perintah Membayar (SPM) diserahkan oleh Bendahara Dinkes ke BPKAD, selanjutnya dari BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kemudian pemindahbukuan dari rekening Dinkes ke bank, dan dari bank disalurkan ke rekening masing-masing penerima TPP melalui transfer online. Semua menggunakan non tunai,” tandas Pelupessy.




