
Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory.
AMBON, BeritaAktual.co – Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berkewajiban, untuk menjaga tanah yang merupakan aset mereka. Prinsip ini berlaku juga bagi tanah milik pemerintah.
“Saya mengimbau masyarakat, untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, dan menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran resmi pengaduan maupun layanan informasi yang tersedia,” tegas Sjane, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini di Ambon, Sabtu (20/9/2025).
Dia menyebut, Kantor Pertanahan Kota Ambon, yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan segera melakukan proses penataan terhadap aset milik Pemprov Maluku, di sepanjang jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Penataan ini merupakan bagian dari program nasional, untuk mengidentifikasi dan mensertifikasi aset milik pemerintah, agar memiliki status hukum yang jelas. Ini penting, untuk mencegah sengketa dan juga mengoptimalisasi pemanfaatan aset,” kata dia.
Dalam rangka penataan aset Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, kata Siane, maka telah dibentuk Tim Penataan Tanah Aset Pemerintah Daerah sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 1843 Tahun 2025 tentang Penetapan Tim Identifikasi/Pendataan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Lokasi Jenderal Sudirman, tertanggal 10 Juli 2025, dimana Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon menjadi salah satu anggota tim.
Dalam pelaksanaan penataan tersebut, lanjut dia, maka segala tahapan proses yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penataan aset ini tidak hanya sekadar pekerjaan administratif, tetapi juga menjadi wujud nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah, dalam mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik,” ujar Sjane.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 15 menjelaskan, bahwa setiap orang, badan hukum, maupun instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah berkewajiban memelihara tanahnya, menambah kesuburannya, dan mencegah kerusakannya.
“Kantor Pertanahan Kota Ambon berkomitmen, untuk terus memperkuat pengawasan internal, dan memastikan layanan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat Kota Ambon,” tandas dia.




