
Komisi I DPRD Provinsi Maluku, saat menggelar RDP bersama masyarakat adat Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon dari matarumah Hatulesila dan pihak-pihak terkait, di ruang rapat paripurna, Kamis (16/10/2025).
AMBON, BeritaAktual.co – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun meminta, agar Komisi I DPRD Provinsi Maluku segera menjadwalkan pertemuan lanjutan, dengan menghadirkan seluruh pihak tanpa diwakili, serta membawa data dan bukti lengkap.
Demikian ditegaskan Benhur, saat Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat adat Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon dari matarumah Hatulesila dan pihak-pihak terkait, di ruang rapat paripurna, Kamis (16/10/2025). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton.
“Saya minta untuk ada pertemuan lanjutan. Karena persoalan ini sangat penting, maka saya minta seluruh pihak membawa bukti lengkap, dan tidak diwakili,” tegas Benhur.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton menegaskan, jika pembahasan difokuskan pada status kepemilikan tanah masyarakat adat Negeri Rumahtiga berdasarkan Eigendom 1132, 1204, 1054.
“Komisi I memanggil pihak-pihak terkait, untuk melakukan mediasi antara masyarakat adat Rumahtiga dari matarumah Hatulesila dengan instansi seperti Biro Hukum, BPKAD, BPN Kota Ambon, dan BPN Provinsi Maluku, guna memperjelas status kepemilikan tanah tersebut,” ujar Solichin.
Namun setelah mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak, diketahui sebagian hadir tanpa membawa dokumen lengkap, yang sangat dibutuhkan dalam proses klarifikasi.
“Tujuan kita adalah, menyelesaikan masalah ini secara mediasi, dengan bukti sah dan kehadiran seluruh pihak. Kami ingin keadilan bagi masyarakat adat Rumah Tiga yang telah menunggu kejelasan selama bertahun-tahun,” tegas Solichin.







