
Komisi VIII, saat membahas kriteria dan tata cara pemilihan keanggotaan MPH Sinode, yang berlangsung di Gereja Nehemia, Ambon, Senin (20/10/2025).
AMBON, BeritaAktual.co – Komisi VIII Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku (GPM) mulai membahas secara intens peraturan mengenai kriteria dan tata cara pemilihan keanggotaan Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode dan Majelis Pertimbangan MPH Sinode GPM periode 2025–2030. Pembahasan tersebut berlangsung di Gereja Nehemia, Ambon, Senin (20/10/2025).
Pantauan media, jalannya pembahasan di komisi berlangsung normal. Para peserta sidang terlibat dalam dinamika stabil demi mencapai kata sepakat sebelum hasil kerja komisi dibawa ke sidang pleno.
Ketua Komisi VIII, Pdt D.Z. Wutwensa, bersama Sekretaris, Pdt H. Rutumalessy memberikan penjelasan awal, mengenai mekanisme dan prinsip dasar pemilihan keanggotaan MPH Sinode GPM.
“Saya melihat dinamika dalam komisi ini sangat baik. Artinya, seluruh peserta berpartisipasi aktif untuk memastikan keputusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan semangat pelayanan dan tata gereja,” ujar Pdt Wutwensa saat ditemui disela-sela rapat komisi.
Ia menambahkan, diskusi dan perumusan draf dalam komisi VIII merupakan bagian penting dalam proses menuju Sidang Pleno, di mana hasil keputusan komisi nantinya akan disahkan sebagai bagian dari keputusan resmi Sidang Sinode GPM ke-39.
Sidang Sinode ke-39 GPM sendiri tengah berlangsung di Kota Ambon dengan sejumlah agenda strategis, termasuk konsolidasi visi menuju GPM Satu Abad tahun 2035.




