
AMBON, BeritaAktual.co – Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku (GPM) menyoroti pentingnya pembaruan tata kelola dan penyusunan pedoman pelaksanaan berbagai peraturan gereja.
Dalam sesi Pleno Komisi II tentang Peraturan Kegerejaan ditekankan, bahwa setelah tiga peraturan utama disepakati, Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode GPM, maka perlu menindaklanjutinya dengan penyusunan standar-standar pelaksanaan yang lebih rinci.
Salah satu aspek penting yang dibahas adalah, soal standarisasi gaji dan tunjangan pegawai gereja. Ditegaskan, bahwa kenaikan gaji tahunan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan gereja, agar sistem keuangan tetap berkelanjutan.
“Lebih dari separuh dari 30 persen belanja gereja digunakan untuk gaji dan pensiun. Karena itu, perlu ada pedoman baku agar setiap tahun MPH dapat melakukan penyesuaian yang terukur,” ungkap Ketua MPH Sinode GPM, Elifas Tomix Maspaitella, saat Pleno Komisi II tentang Peraturan Gereja, di gedung Gereja Maranatha Ambon, Kamis (23/10/2025)
Selain itu, rapat pleno komisi juga menyoroti perlunya pedoman pelaksanaan pernikahan, mekanisme pengangkatan pegawai, serta sistem rekrutmen tenaga honorer di tingkat jemaat.
“Hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di lapangan, seperti anggapan bahwa tenaga honorer dapat otomatis diangkat menjadi pegawai organik,” sebut Maspaitella.
Sidang juga menegaskan tentang pentingnya konsistensi antara peraturan baru dengan Tata Gereja, dan peraturan organik lainnya, agar tidak ada tumpang tindih pengaturan.
“Semua peraturan dibuat untuk menjaga ketertiban, dan memastikan misi pelayanan gereja berjalan efektif,” kata Maspaitella.
Sebagai langkah lanjutan, kata dia, MPH Sinode GPM diberi tugas untuk melakukan sosialisasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen pokok gereja, sehingga pemahaman terhadap keputusan sinodal dapat merata hingga ke tingkat jemaat.




