
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Sekretaris Badan Penanggulan Bencana (BPBD) kabupaten Sorong, Yulius Balinsa meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Papua Barat Daya untuk segera menertibkan maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas liar di ruang publik tanpa izin.
“Satpol-PP harus bertindak cepat dan tegas untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di tempat pelayanan publik,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Dikatakan Yulianus, trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, masih ditempati oleh sejumlah PKL yang tetap berjualan, kendati telah beberapa kali diterbitkan oleh petugas keamanan namun masih saja ada PKL tidak mengindahkan aturan pemerintah dalam upaya mengembalikan fungsi trotoar dan menjaga keindahan tata kota. Tentunya aksi PKL ini dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara atau denda.
Hal ini, menurutnya tergolong dalam permasalahan sosial yang harus diatasi dengan baik dan bijak oleh pemerintah bahkan semua sektor. Karena sering kali memunculkan konflik para pedagang dengan pemerintah sebagai pembuat kebijakan, maka pemerintah harus tegas menerapkan Undang-undang dan Perda yang berlaku untuk mengatasi PKL nakal.
“Trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, tapi ditempati oleh sejumlah PKL. PKL ini dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara atau denda, dan Satpol-PP yang merupakan bagian dari pemerintah ini kemana ?,” ucapnya dengan nada bertanya.
Guna mengembalikan fungsi trotoar dan menjaga keindahan tata kota tambahnya, pemerintah harus memikirkan solusi terbaik untuk relokasi pedagang kaki lima ke tempat yang telah ditentukan, dan tentunya memperhatikan aspek dari kepentingan dari berbagai sektor, baik ekonomi, sosial, kenyamanan warga, ketertiban, dan kebersihan lingkungan dan mengurangi kemacetan.
“Saya mengajak masyarakat baik di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi untuk berperan aktif mendukung upaya penertiban ini. Demikian masyarakat juga dapat mengawal proses agar tidak menimbulkan hal-hal yang dapat memunculkan kegaduhan,” pungkasnya. (Mar)







