
Tiga orang tersangka kasus pengrusakan Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, yang berhasil diringkus polisi.
AMBON, BeritaAktual.co – Tiga orang tersangka kasus pengrusakan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku, pada 9 Oktober 2025 lalu berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
“Jadi, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing inisial JM, GL, dan FJE. Para tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif,” kata Direktur.
Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasein Ginting dalam keterangan tertulisnya, yang diterima media ini, di Ambon, Rabu (29/10/2025).
Peristiwa bermula, ketika Joefadly Mahulete alias Jul, bersama sekitar 20 orang mendatangi kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dengan maksud menanyakan proses pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu kader partai.
Setelah diizinkan masuk, situasi sempat memanas. Pasalnya, salah satu pihak memukul meja, dannterjadi aksi saling lempar kursi dan pengrusakan sejumlah fasilitas, termasuk kaca jendela, meja, dan peralatan kantor.
Kasus ini kemudian dilaporkan Theodoron Makarios Soulisa dengan laporan polisi Nomor LP/B/327/X/SPKT/POLDA MALUKU, menyusul insiden perusakan dan kekerasan yang melibatkan sejumlah orang di lingkungan Kantor DPD Partai Golkar Maluku.
Tim penyidik kemudian bergerak cepat, dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengamankan barang bukti, serta memeriksa 12 orang saksi baik dari pihak DPD Partai Golkar maupun pihak terlapor.
Dalam proses penegakan hukum, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan serangkaian langkah profesional dan sesuai prosedur, antara lain dengan melakukan olah TKP dan penyitaan barang bukti.
“Kami juga telah memeriksa 12 orang saksi, melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka, dan menahan para tersangka untuk memperlancar proses penyidikan,” beber Ginting.
Ketiga tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Ginting menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, tanpa memandang latar belakang sosial maupun afiliasi politik pelaku.
“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Saya tegaskan lagi, tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, atau perusakan yang mengganggu ketertiban umum,” tutup Ginting.





