
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Pemerintah Papua Barat Daya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Menggelar Pembukaan Sertifikasi Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Peringkat Provinsi Papua Barat Daya tahun 2025, berlangsung di hotel Vega, Kamis (30/10/2025)
Dalam Sambutan Ketua Panitia Larry Rully Niweray, S.Pd, menyampaikan bahwa pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta untuk mendukung upaya pelestarian objek diduga cagar budaya Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan legalitas para calon tim ahli di bidang pelestarian cagar budaya agar mampu melaksanakan tugas sesuai standar dan ketentuan Peraturan Perundang-undang,”ujarnya
Sesuai undang-undang nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tim Ahli Cagar Budaya,Memberikan pemahaman dan penguatan kompetensi di bidang pelestarian cagar budaya,Menyeleksi dan mensertifikasi calon anggota TACB tingkat provinsi, Mendorong terbentuknya TACB di kabupaten/kota se-Papua Barat Daya
“Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Tim Asesor dari Lembaga Sertifikasi Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXIII Papua Barat
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya,”ucapnya
Peserta kegiatan terdiri dari calon anggota tenaga Ahli Cagar Budaya yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan praktisi bidang kebudayaan dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya
Sementara itu, Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan papua barat daya Adolof Kambuaya,menyampaikan bahwa kita ketahui bersama, cagar budaya merupakan warisan luhur dari leluhur yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan.
“Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2010 tentang cagar budaya menegaskan bahwa perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya harus dilakukan secara profesional dan berlandaskan pada hasil kajian yang sah,” ujar Adolof.
Dalam konteks inilah, Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam proses penetapan, pemeringkatan, serta rekomendasi perlindungan cagar budaya.
“Memastikan bahwa para tenaga ahli yang akan bergabung dalam TACB memiliki kegiatan sertifikasi yang kita laksanakan hari ini merupakan langkah penting untuk kompetensi, integritas dan tanggung jawab sesuai dengan standar nasional,” katanya
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memandang kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan kebudayaan daerah, serta membangun sistem perlindungan warisan budaya yang berkelanjutan,” pungkasnya.






