Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • TMMD

Beranda Beranda » Metro

  • Metro

Negara Rugi, Pemuda Muhammadiyah Minta KKP Tindak Semua Reklamasi Tak Berizin di Kota Sorong

Redaksi Jumat, 31 Oktober 2025 5 min read

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20251031-WA0040
Bagikan berita ini
        

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kepolisian Khusus (Polsus) Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis 30 Oktober 2025 telah menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut tak berizin di Saoka, kota Sorong, Papua Barat Daya.

Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K). Dimana Polsus PW3P3K Dirjen PSDKP menghentikan kegiatan pada terminal khusus PT. PII.

Atas penghentian tersebut, Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Papua Barat Daya, Jenro Sijabat memberi apresiasi atas sikap tegas yang Polsus PWP3K Dirjen PSDKP KKP menghentikan sementara terminal khusus PT. PII.

“Sikap tegas untuk menertibkan reklamasi pantai ini patut kami beri apresiasi,” kata Jenro Sijabat.

Pemuda Muhammadiyah Papua Barat Daya ini juga mengingatkan, bahwa penegakan hukum harus tuntas, tidak boleh setengah hati, alias tiba-tiba hilang dan berhenti di tengah jalan. Sebab dimana terjadi penyalahgunaan administrasi sudah pasti berpotensi terciptanya perbuatan pidana korupsi.

Jenro Sijabat katakan pengertian kegiatan reklamasi pantai, tertuang dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Pasal 1 angka 23 dan Peraturan Menteri (Permen) nomor 25/PERMEN-KP/2019 tentang izin pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Di dalam UU PWP3K dan Permen KP tentang Izin reklamasi disebut di situ, Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengerukan, pengeringan lahan, drainase. Reklamasi hanya dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya,” kata Jenro Sijabat.

 

Reklamasi Pantai Tanpa Izin Rugikan Keuangan Negara

 

Lanjut Jenro Sijabat memaparkan, bila mengacu pada Permen Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Lahan Hasil Reklamasi, maka kegiatan reklamasi tak berizin atau tidak sesuai prosedur tentu merugikan keuangan daerah dan negara dari sisi pendapatan.

“Dalam Permen KP 14 Tahun 2023 itu ada diatur cara hitung nilai ekosistem terdampak reklamasi per hektar. Jadi sebelum dilakukan Reklamasi akan dihitung dulu di situ mangrove, terumbu karang, Lamun dan populasi ikan. Biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak pengusul Reklamasi untuk mangrove saja sampai 300 juta, terumbu karang yang kena dampak dibayar 200 juta, Lamun 300 juta dan populasi ikan 4 juta per hektar, ” kata Jenro Sijabat.

Lanjut Jenro Sijabat, aktivitas pembangunan reklamasi tak berizin tentu saja merugikan negara, sebab terumbu karang, mangrove , lamun dan populasi ikan yang hilang akibat reklamasi pantai tak berizin tak ada pemasukan buat keuangan negara.

“Menurut kami, tidak ada reklamasi pantai ukurannya, hanya satu hektar saja. Paling minimal 2 sampai 5 hektar, maka tinggal dikalikan saja, berapa miliar Rupiah yang tidak masuk ke kas negara. Belum lagi hitungan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas kontribusi penggunaan lahan. Ini juga ikut hilang akibat aktivitas reklamasi pantai tak berizin, ” tutur Jenro Sijabat.

 

Diduga di Kota Sorong ada lebih dari 3 Kegiatan Reklamasi Pantai Tak Berizin

 

Pemuda Muhammadiyah Papua Barat Daya itu meminta Polsus PWP3K Dirjen PSDKP tidak tebang pilih atau hanya sekedar pameran musiman dalam menindak tegas Reklamasi tak berizin di kota Sorong.

“Pameran musiman di sini kan, nanti mau hari ulang tahun baru ada pemeran seminggu. Habis itu langsung hilang tak berbekas lagi. Nanti muncul lagi pas mau ulang tahun lagi,” kata Jenro Sijabat menggunakan ilustrasi untuk menggambarkan maksud pameran musiman.

Pemuda Muhammadiyah Papua Barat Daya itu turut pula menyimak penyampaian mantan Wali kota Sorong, Lamberthus Jitmau yang menyebutkan hanya mengeluarkan satu izin prinsip Reklamasi saja selama 10 tahun menjabat sebagai Wali Kota Sorong periode 2012 -2017 dan 2017-2022.

“Dari media online baik siber maupun streaming kami baca dan dengar penyampaian mantan Wali kota Sorong. Hanya ada satu izin prinsip Reklamasi yang ditandatangani mantan Wali Kota Sorong yakni Reklamasi di depan Stadion Bawela Kampung Baru kota Sorong,” terang Jenro Sijabat.

Namun, kenyataan yang ada di Pesisir pantai kota Sorong, Jenro Sijabat katakan mulai dari Pantai Lido sampai Saoka ada lebih dari tiga aktivitas Reklamasi Pantai.

“Untuk mengetahui ada atau tidak aktivitas Reklamasi Pantai sebenarnya mudah saja, sebab pemerintah punya peta ruang 20 tahun atau 50 tahun lalu kemudian dibandingkan dengan kondisi saat ini. Bisa terlihat jelas, perubahan bentuk garis pantai mota Sorong, ” tutur Jenro Sijabat.

Kalau cuma satu saja kegiatan Reklamasi pantai di sepanjang pantai kota Sorong yang ditindak, kata Jenro Sijabat, tentu akan menimbulkan banyak tanya.

“Kenapa ini saja? Lantas kenapa yang sana tidak ditindak? Terus bagaimana dengan yang itu? Pertanyaan akan makin tambah banyak lagi. Ujungnya, yang kami takutkan muncul istilah siapa dekat dia aman, siapa jauh di susah, tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami ingatkan itu, kami Pemuda Muhammadiyah akan ikut mengawasi jalannya proses penegakan hukum Reklamasi ini,” papar Jenro Sijabat menegaskan.

 

KKP Hentikan Sementara Aktivitas Reklamasi PT PII di Saoka Kota Sorong

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut tak berizin di Saoka, Sorong, Papua Barat Daya.

Dimana dari hasil pemeriksaan oleh Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K), pihak perusahaan tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dengan peruntukan terminal khusus (tersus). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada saat melakukan sidak langsung di lokasi, Kamis (30/10), memastikan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang belum dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha dapat dikenakan tindakan lain berupa penghentian kegiatan sementara hingga pengenaan sanksi administratif.

“Hari ini kami hentikan sementara kegiatan pada terminal khusus PT. PII, dan PT.PII selaku penanggung jawab wajib melengkapi dokumen PKKPRL,” tegas Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat ditemui di lokasi, Jumat (31/10/2025).

Ipunk menuturkan bahwa PT. PII bergerak di bidang pertambangan galian C berupa batu andesit. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa terminal khusus untuk mendukung usaha pertambangan.

“Sebelumnya tim kami di PSDKP Sorong bersama Loka PSPL Sorong telah melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pengambilan foto udara terbaru pada 20 Oktober lalu. Dan benar, berdasarkan hasil penelusuran citra satelit, terdapat pemanfaatan ruang laut yang belum ada izin PKKPRL-nya,” jelas Ipunk.

Oleh sebab itu Ipunk menyebutkan PT. PII diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan PP No 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Sebagaimana peraturan yang berlaku, pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda,” tutup Ipunk.

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan berusaha untuk setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut. Di samping guna menjamin kepastian usaha, kelengkapan dokumen perizinan berusaha bertujuan untuk memastikan perlindungan ruang laut dari ancaman kerusakan.

Tentang penulis

Negara Rugi, Pemuda Muhammadiyah Minta KKP Tindak Semua Reklamasi Tak Berizin di Kota Sorong 2 mystery

Redaksi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Wali Kota Sambut Tamu dari Mancanegara yang Hadiri AIMF 2025
Next: Pemerintah Kota Sorong Salurkan 40 Bibit Ternak Sapi Untuk 6 Kelompok OAP di Distrik Klaurung dan Sorong Timur   

Related News

IMG-20251206-WA0044
2 min read
  • Metro

PBD Jadi Pilot Project Nasional: Sinergi Lintas Sektor Turunkan Potensi Teror, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Marni Sabtu, 6 Desember 2025
IMG-20251204-WA0031
2 min read
  • Metro

DKP2B dan Satpol PP PBD Luncurkan Pusdalops, Beroperasi Non Stop 24 Jam

Marni Jumat, 5 Desember 2025
IMG-20251201-WA0014
Sejumlah Jurnalis Senior bersama Praktisi Hukum. [Foto: ist]
2 min read
  • Metro

Jurnalis Senior Sayangkan Sikap Plt Kadis Perikanan, Buntut Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan

Redaksi Senin, 1 Desember 2025

Berita lainnya

IMG-20251206-WA0022
2 min read
  • Daerah

Ambon Dorong Kota Ramah Disabilitas Lewat Festival Kreasi Inklusi

Q Sabtu, 6 Desember 2025
IMG-20251206-WA0044
2 min read
  • Metro

PBD Jadi Pilot Project Nasional: Sinergi Lintas Sektor Turunkan Potensi Teror, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Marni Sabtu, 6 Desember 2025
IMG-20251206-WA0025
1 min read
  • Daerah

Wali Kota Ambon Buka Festival Inklusi Maluku 2025

Q Sabtu, 6 Desember 2025
image_search_1764911451208
2 min read
  • Maluku

Komisi II Tekankan Pengadaan Mesin Kapal Sesuai Kebutuhan Nelayan di Bursel

Q Sabtu, 6 Desember 2025
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d