
Konferensi pers DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, yang berlangsung di kantor DPD Partai Golkar, di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimua, Kota Ambon, Kamis (6/11/2025). Foto-Q/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Partai Golkar Provinsi Maluku tengah bersiap, untuk menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke XI, dengan mengusung tema “Golkar Solid, Maluku Bangkit! Dengan Tekad Kita Suara Rakyat, Partai Golkar.”
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku, Derek Loupatty mengatakan, Musda ke XI ini akan menjadi momentum konsolidasi partai, sekaligus penguatan kerja politik di tingkat daerah.
“Harapan kami, Musda ini bisa memberikan nuansa baru dan memperkuat kerja-kerja politik Golkar di Maluku,” kata Loupatty, dalam konferensi pers, yang berlangsung di kantor DPD Partai Golkar, di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (6/11/2025).
Untuk diketahui, hadir dalam konferensi pers ini yakni, Ketua Steering Committee, Yunus Serang, Sekretaris Steering Committee, Hany Pariella, Sekretaris Panitia Pelaksana, Subhan Patimahu, Ketua Komite Penjaringan, Agus Loupati, yang juga bertugas menjaring bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Ketua Tim Publikasi dan Media, Joga Papilaya, dan Ketua seksi acara , Vonny Litamahaputy.
Loupatty menegaskan, proses pencalonan ketua DPD akan dilakukan secara terbuka sesuai AD/ART partai.
Hingga kini, menurut Loupatty, belum ada arahan khusus dari Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, terkait kandidat tertentu.
“Semua masih sesuai mekanisme partai. Ketum, Bahlil Lahadalia ingin Musda berjalan dengan mufakat, dan tanpa perpecahan,” pungkas Loupatty.
Berikut tahapan penjaringan Balon Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku:
1. Pengumuman Resmi: Dilakukan melalui media pada 6 November 2025.
2. Pendaftaran Bakal Calon: Dibuka 7 November 2025, pukul 10.00 WIT, dan ditutup 8 November 2025, pukul 19.00 WIT.
3. Verifikasi Administrasi: Dilakukan pada 8 November 2025, pukul 19.00–21.00 WIT.
4. Rapat Steering Committee: Menetapkan bakal calon yang memenuhi syarat.
5. Penetapan dan Penandatanganan Berita Acara: Dilakukan oleh Steering Committee.
6. Penyerahan Dokumen: Diserahkan kepada pimpinan sidang Musda pada Rapat Paripurna II.







