
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun.
AMBON, BeritaAktual.co – DPRD Provinsi Maluku menunjukkan keseriusan, dalam menanggapi polemik berkepanjangan terkait pengelolaan Rumah Toko (Ruko) Mardika, di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dengan tegas menyatakan komitmen lembaganya, untuk mengawal penyelesaian masalah ini hingga tuntas.
Watubun mengungkapkan, bahwa DPRD telah secara resmi mengeluarkan rekomendasi kepada sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Ruko Mardika.
“Kami telah mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Tinggi, dan Polda Maluku, untuk mengusut tuntas masalah Ruko Mardika,” ujar Watubun kepada wartawan, di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Kamis (27/11/2025).
Lebih lanjut, Watubun menyebut, jika peran DPRD dalam hal ini adalah melakukan pengawasan dan inspeksi lapangan. Sementara itu, proses penegakan hukum menjadi ranah dan tanggung jawab aparat penegak hukum.
Sebagai langkah konkret, DPRD Maluku berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pedagang, pengelola pasar, dan instansi pemerintah terkait.
RDP ini bertujuan untuk mengklarifikasi berbagai temuan, termasuk dugaan praktik pungutan liar (pungli), dan penyimpangan lainnya dalam pengelolaan pasar.
“Kami juga akan mengundang perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), agar proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan dapat dipantau oleh publik,” imbuh Watubun.
Jika dalam proses RDP ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Watubun berjanji, akan menindaklanjutinya dengan melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib.
Selain itu, DPRD juga akan mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Maluku, untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak ketiga, yang terbukti melakukan penyimpangan dari aturan yang berlaku.
Watubun juga menyoroti tentang pentingnya evaluasi terhadap kontrak kerjasama pengelolaan pasar yang telah berakhir. Ia mendesak, agar pengelolaan Ruko Mardika dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
“Kami berharap, agar seluruh kebijakan terkait Ruko Mardika dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga kontribusinya bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Maluku dapat dioptimalkan,” harap Watubun.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh DPRD Maluku, Watuhun berharap, polemik Ruko Mardika dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Maluku.







