
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKPP-KB) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pelatihan bagi tenaga kader KB mengenai cara pengisian Kartu Kembang Anak (KKA).
Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di kota Sorong pada Jumat, ( 28 /11/ 2025) diikuti oleh perwakilan dari lima kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua Barat Daya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya, Yan Piet Kambu menyampaikan, pembangunan kesehatan di Provinsi Papua Barat Daya tidak terlepas dari peran keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Untuk itu, pentingnya memperhatikan sumber daya manusia (SDM) sejak dini dari keluarga.
“Keluarga berencana bukan hanya tentang merencanakan jumlah anak, tetapi juga merencanakan kapan kita akan memilih untuk hamil dan memastikan kesiapan kita,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa usia ideal untuk hamil adalah antara 20 hingga 30 tahun, serta pentingnya kesiapan fisik dan mental sebelum merencanakan kehamilan.
“Bimtek ini para tenaga kader KB dilatih secara intensif mengenai cara pengisian KKA yang tepat dan efektif,” paparnya.
Sementara, Ketua panitia Bimtek, Petrus Meokbun menjelaskan jika Bimtek ini diselenggarakan karena pentingnya pemantauan tumbuh kembang bayi dan balita. KKA digunakan untuk memantau perkembangan anak dari usia 0 hingga 72 bulan, mencakup aspek motorik kasar, motorik halus, komunikasi pasif dan aktif, kecerdasan, kemampuan sosialisasi, serta aspek pengasuhan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kader dalam pengisian KKA, serta meningkatkan kesadaran orang tua dan keluarga dalam memantau dan membimbing tumbuh kembang anak,” ujarnya.
Selain itu, Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kader KB dalam pengisian KKA. Memastikan bahwa kader dapat mendampingi keluarga balita dalam pencatatan dan pemantauan perkembangan anak. Mendorong penerapan pengasuhan sesuai usia anak melalui penggunaan KKA.
Pelaksanaan Bimtek ini didasari oleh berbagai landasan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
- Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang sistem pembentukan provinsi Papua Barat Daya.
- Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan Pembangunan keluarga.
- Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Presiden nomor 72/2021 Tentang percepatan penurunan stunting.
- Peraturan Kepala BKKBN no 6 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja KemendukBangga.
- Edaran Kemendukbangga no 4 thn 2025 ttg penyelenggaraan verifikasi dan Validasi tumbuh kembang anak.
“Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan para kader KB di Papua Barat Daya dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada keluarga, sehingga kualitas SDM di Papua Barat Daya dapat meningkat sejak dini. KB Papua Barat Daya Ditingkatkan Kemampuannya dalam Pengisian Kartu Kembang Anak (KKA) melalui Bimtek,” pungkasnya.







