Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • TMMD

Beranda Beranda » Metro

  • Metro

Jurnalis Senior Sayangkan Sikap Plt Kadis Perikanan, Buntut Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan

Redaksi Senin, 1 Desember 2025 2 min read

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20251201-WA0014
Sejumlah Jurnalis Senior bersama Praktisi Hukum. [Foto: ist]
Bagikan berita ini
        

 

SORONG, BeritaAktual.co – Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Perikanan Kota Sorong inisial SBN, kepada salah satu jurnalis di sorong berbuntut panjang. Sehingga sejumlah aktivis media maupun praktisi hukum pers pun angkat bicara.

Jurnalis Senior Imam Mucholik menyayangkan hal tersebut. Kata Imam jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan wartawan, maka dapat diselesaikan dengan hak jawab ataupun klarifikasi sesuai dengan pedoman pemberitaan.

Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Waktu saya melihat berita di media online sorongraya.co sudah memenuhi unsur kerja jurnalistik. Ada verifikasi, ada konfirmasi lanjutan, dan itu sudah ditayangkan. Jadi tidak ada alasan mengancam wartawan hanya karena pemberitaan tidak sesuai keinginan pejabat,” kata Imam.

Imam menilai, tindakan intimidasi oleh pejabat publik dapat menjadi preseden buruk dan menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis.

“Bagaimana kebebasan pers bisa berjalan jika pejabat dengan mudah mengancam wartawan? Ini bukan sekadar persoalan personal, tapi soal demokrasi,” ujarnya menegaskan.

Koordinator Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua–Maluku, Chanry Suripatty, menyampaikan desak agar Wali Kota Sorong mengevaluasi jabatan Plt Kepala Dinas Perikanan Kota Sorong.

Chanry mengaku telah mencoba memediasi persoalan ini dengan mempertemukan pihak-pihak terkait. Namun dalam pertemuan itu, SBN justru menunjukkan sikap arogan dan diduga menyampaikan kalimat seolah memiliki dukungan dari sejumlah pihak.

“Kami tidak bicara soal pribadinya, tetapi soal sikapnya. Seorang pejabat publik tidak boleh mengeluarkan ancaman kepada wartawan hanya karena berita yang tidak disukai,” tegas Chanry.

Chanry juga mengungkapkan bahwa setelah insiden tersebut, beredar foto pimpinan sorongraya.co di beberapa grup WhatsApp yang dinilai bagian dari upaya intimidatif.

“Permintaan maaf dalam bentuk video tidak menghapus ancaman awal. Yang diserang adalah profesi jurnalis. Karena itu kami minta evaluasi jabatan, bahkan kalau perlu diganti,” katanya.

Dari sisi hukum, advokasi IJTI, Jeffry Lambiombir, menegaskan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan kajian hukum terhadap tindakan SBN untuk memastikan apakah perbuatannya memenuhi unsur pidana.

“Pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum. Dalam menyikapi pemberitaan, tidak boleh menggunakan pendekatan ancaman. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, maka proses hukum adalah opsi yang akan ditempuh,” jelas Jefri.

Hal ini diperkuat oleh pandangan praktisi hukum lainnya, Gusti Jehamin, yang menyebut bahwa ancaman terhadap jurnalis dapat dijerat pasal pidana, baik melalui UU Pers maupun pasal-pasal dalam KUHP terkait intimidasi, tekanan psikis, dan ancaman kekerasan.

“Kami melihat kasus ini tidak ringan. Perlu pendalaman apakah unsur pidana terpenuhi. Jika iya, kami siap melanjutkan proses hukum,” ujarnya.

Kasus ini mendapat perhatian publik, terutama kalangan media di wilayah Papua Barat, Sorong Raya, hingga tingkat nasional yang menilai kasus ini sebagai serangan terhadap kebebasan pers di daerah.

Hingga berita ini dimuat, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, terkait langkah yang akan diambil pemerintah daerah atas kasus tersebut.

Namun sejumlah pihak berharap, pemerintah daerah mengambil langkah tegas demi menjaga profesionalitas birokrasi dan keberlanjutan ekosistem pers yang bebas dari tekanan.

Organisasi pers sepakat bahwa kasus ini tidak boleh menjadi preseden yang membungkam jurnalis. (*/YES)

Tentang penulis

Jurnalis Senior Sayangkan Sikap Plt Kadis Perikanan, Buntut Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan 2 mystery

Redaksi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Program SoG AMO Diyakini Jadi Solusi Masalah Kota Ambon
Next: Lomba Cerita Tingkat SMP dan SMA/SMK Ditutup, Kadis Pendidikan PBD: Tumbuhkan Minat Baca Generasi Muda Sejak Dini

Related News

IMG-20251206-WA0044
2 min read
  • Metro

PBD Jadi Pilot Project Nasional: Sinergi Lintas Sektor Turunkan Potensi Teror, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Marni Sabtu, 6 Desember 2025
IMG-20251204-WA0031
2 min read
  • Metro

DKP2B dan Satpol PP PBD Luncurkan Pusdalops, Beroperasi Non Stop 24 Jam

Marni Jumat, 5 Desember 2025
IMG-20251201-WA0006
Karnaval Kota Sorong 2025 [Foto: ist]
2 min read
  • Metro

Karnaval Sinterklas 2025 Meriahkan Kota Sorong, Ratusan Peserta Turut Berpartisipasi

Marni Senin, 1 Desember 2025

Berita lainnya

IMG-20251206-WA0022
2 min read
  • Daerah

Ambon Dorong Kota Ramah Disabilitas Lewat Festival Kreasi Inklusi

Q Sabtu, 6 Desember 2025
IMG-20251206-WA0044
2 min read
  • Metro

PBD Jadi Pilot Project Nasional: Sinergi Lintas Sektor Turunkan Potensi Teror, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Marni Sabtu, 6 Desember 2025
IMG-20251206-WA0025
1 min read
  • Daerah

Wali Kota Ambon Buka Festival Inklusi Maluku 2025

Q Sabtu, 6 Desember 2025
image_search_1764911451208
2 min read
  • Maluku

Komisi II Tekankan Pengadaan Mesin Kapal Sesuai Kebutuhan Nelayan di Bursel

Q Sabtu, 6 Desember 2025
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d