
Sidang kasus persetubuhan anak dibawah umur, di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (10/12/2025). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pengadilan Negeri (PN) Ambon telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun kepada Slamet Amo alias Memet, dalam kasus pelanggaran hukum berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Putusan dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (10/12/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver, yang didampingi oleh dua hakim anggota lainnya.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan awal yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain hukuman badan penjara, pelaku juga dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000.000. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka pelaku akan dikenai hukuman pengganti berupa kurungan selama 3 bulan.




