Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara

Q Kamis, 11 Desember 2025 1 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
FB_IMG_1765412778718~2

Sidang kasus persetubuhan anak dibawah umur, di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (10/12/2025). Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Pengadilan Negeri (PN) Ambon telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun kepada Slamet Amo alias Memet, dalam kasus pelanggaran hukum berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Putusan dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (10/12/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver, yang didampingi oleh dua hakim anggota lainnya.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan awal yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain hukuman badan penjara, pelaku juga dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000.000. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka pelaku akan dikenai hukuman pengganti berupa kurungan selama 3 bulan.

Tentang penulis

Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara 2 avatar user 22 1768114604

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Pemkot Ambon Gelar Pasar Murah Jelang Nataru
Next: Resmi Dibuka, Zest Hotel Ambon Tawarkan Fasilitas Kelas Tinggi dengan Harga Terjangkau

Related News

Screenshot_2026-04-10-19-20-58-556_com.android.chrome
1 min read
  • Daerah

BRI Ambon Tegas Tindak Penyalahgunaan Kredit, Terapkan Zero Tolerance to Fraud

Q Kamis, 23 April 2026
Screenshot_2026-04-23-15-23-23-192_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

BKP–BTR Perkuat Aksi Lingkungan Lewat Penanaman Vetiver dan Bersih Pantai di Wetar

Redaksi Kamis, 23 April 2026
Screenshot_2026-04-23-10-42-19-346_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Sekkot Ambon Tekankan Penguatan Nilai Pancasila bagi ASN untuk Jaga Persatuan

Q Kamis, 23 April 2026

Berita lainnya

Screenshot_2026-04-10-19-20-58-556_com.android.chrome
1 min read
  • Daerah

BRI Ambon Tegas Tindak Penyalahgunaan Kredit, Terapkan Zero Tolerance to Fraud

Q Kamis, 23 April 2026
Screenshot_2026-04-23-15-23-23-192_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

BKP–BTR Perkuat Aksi Lingkungan Lewat Penanaman Vetiver dan Bersih Pantai di Wetar

Redaksi Kamis, 23 April 2026
IMG-20260423-WA0006
2 min read
  • Kesehatan

Posyandu Semut Resmi Jadi Pilot Project Integrasi Layanan Primer

Marni Kamis, 23 April 2026
Screenshot_2026-04-23-10-42-19-346_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Sekkot Ambon Tekankan Penguatan Nilai Pancasila bagi ASN untuk Jaga Persatuan

Q Kamis, 23 April 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d