Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara

Q Kamis, 11 Desember 2025 1 minute read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
FB_IMG_1765412778718~2

Sidang kasus persetubuhan anak dibawah umur, di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (10/12/2025). Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Pengadilan Negeri (PN) Ambon telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun kepada Slamet Amo alias Memet, dalam kasus pelanggaran hukum berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Putusan dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (10/12/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver, yang didampingi oleh dua hakim anggota lainnya.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan awal yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain hukuman badan penjara, pelaku juga dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000.000. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka pelaku akan dikenai hukuman pengganti berupa kurungan selama 3 bulan.

Tentang penulis

Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara 1 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Pemkot Ambon Gelar Pasar Murah Jelang Nataru
Next: Resmi Dibuka, Zest Hotel Ambon Tawarkan Fasilitas Kelas Tinggi dengan Harga Terjangkau

Related News

Screenshot_2026-06-30-20-10-26-853_com.whatsapp
  • Daerah

Hadiri Gala Dinner Rakernas APEKSI XVIII, Wattimena Perkuat Jejaring dan Kolaborasi Antarkota

Q Selasa, 30 Juni 2026
IMG-20260629-WA0032
  • Daerah

Hadiri Rakernas APEKSI XVIII, Wali Kota dan Ketua TP PKK Ambon Tiba di Medan

Q Senin, 29 Juni 2026
IMG-20260625-WA0074
  • Daerah

DPRD Maluku Cermati Pertanggungjawaban APBD 2025

Q Jumat, 26 Juni 2026

Berita lainnya

Screenshot_2026-06-30-20-10-26-853_com.whatsapp
  • Daerah

Hadiri Gala Dinner Rakernas APEKSI XVIII, Wattimena Perkuat Jejaring dan Kolaborasi Antarkota

Q Selasa, 30 Juni 2026
IMG-20260630-WA0037
Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa Naik Pangkat Menjadi Brigjen Polisi (foto/istimewa)
  • Aktual

Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa Naik Pangkat Menjadi Brigjen Polisi

Marni Selasa, 30 Juni 2026
20260630_102011
Pemrov PBD bersama Pemda RajaAmpat dan Terra Abadi Papua meluncurkan Inisiatif Raja Selamanya (Foto/Mar)
  • Pemerintahan

Diluncurkan Inisiatif Raja Selamanya: Komitmen Bersama Jaga Kelestarian Raja Ampat  

Marni Selasa, 30 Juni 2026
20260629_154414
Rapat evaluasi bahan baku dan dapur MBG di wilayah 3T di wilayah papua barat daya(Foto/Mar)
  • Metro

Satgas MBG Papua Barat Daya Fokus Bahan Baku Lokal dan Pengaktifan Dapur di Wilayah 3T  

Marni Senin, 29 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d