
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah mengeluarkan keputusan untuk menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan 140 ruko Pasar Mardika, yang berlangsung pada tahun anggaran 2017.
Keputusan ini muncul setelah kasus tersebut terjebak tanpa perkembangan selama lebih dari satu tahun, di ruang kerja penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati.
“Ya, benar saja, penyelidikan kita hentikan sementara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Maluku, Ardy kepada wartawan, di Ambon, Kamis (11/12/2025).
Ardy mengaku, alasan utama penghentian adalah belum tersedianya bukti yang cukup untuk mendukung dugaan korupsi. Namun, ia menegaskan, bahwa proses penyelidikan dapat dilanjutkan kapan saja, apabila nantinya ditemukan bukti tambahan yang memperkuat dugaan tersebut.
“Karena bukti belum cukup, jadi kita hentikan dulu. Kalau ada bukti baru yang memenuhi syarat, kita akan buka kembali,” jelasnya.
Keputusan ini menimbulkan keraguan di kalangan publik, terutama karena diambil tanpa melakukan pemeriksaan tuntas terhadap Muhammad Franky Gaspary Thiopelus (dikenal sebagai Kipe), pemimpin PT Bumi Perkasa Timur (BPT), yang merupakan mitra Pemerintah Provinsi Maluku dalam pengelolaan ruko tersebut.
Kipe sebelumnya pernah dijadwalkan pemeriksaan pada Jumat (14/6/2024), namun gagal hadir dua kali pada jadwal lanjutan pada 2 Juli dan 5 Agustus 2024,dengan alasan sakit. Sampai saat ini, Kejati belum melakukan upaya pemanggilan ulang.
Sebelumnya, sejumlah kalangan telah mengemukakan berbagai masalah dalam pengelolaan ruko tahun 2017, mulai dari ketidakteraturan administrasi hingga dugaan adanya aliran dana yang tidak transparan. Semua dugaan tersebut kini terhenti seiring dengan keputusan penghentian sementara penyelidikan.
Tindakan Kejati ini kemudian menuai kritik dan memicu pertanyaan mengenai transparansi, serta konsistensi dalam penegakan hukum.
Pasalnya, lembaga tersebut belum memberikan penjelasan lebih detail tentang alasan tidak melanjutkan pemanggilan pimpinan PT BPT, dan jenis bukti yang dianggap belum memenuhi syarat untuk melanjutkan proses penyelidikan.







