
PT. Scubacquendo Raja Ampat konsisten mendukung perkembangan ekonomi, di Kabupaten Raja Ampat. Foto-Ist/BA
SORONG, BeritaAktual.co – Kuasa Hukum PT. Scubacquendo Raja Ampat (Wai Resort), Jerry Sastrawan dari NSC Law Office, menanggapi pemberitaan di media online terkait legalitas usaha perusahaan kliennya. Ia merasa perlu meluruskan berita-berita yang tidak benar dan dinilai merugikan.
Jerry menjelaskan, bahwa PT. Scubacquendo Raja Ampat adalah, perusahaan PMDN (Perusahaan Milik Domestik Nasional), yang dimiliki warga negara Indonesia dan telah memiliki legalitas usaha lengkap.
“Klien kami memiliki Nomor Induk Berusaha Berbasis Resiko, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL),” ujarnya kepada wartawan, di Sorong, Jumat (12/12/2025).
Selain itu, perusahaan juga memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha, Sertifikat Standar Wisata Tirta, Sertifikat Standar Spa, serta Izin Mendirikan Bangunan nomor 008/IMB/RA/2015 atas nama PT. Scubacquendo Raja Ampat.
Ia menambahkan, perusahaan juga mengantongi Pemberian Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP nomor 660.1/29/DPMPTSP-IL/2018 dan Rekomendasi UKL-UPL nomor 660.1/40/2013.
Menurut Jerry, PT. Scubacquendo Raja Ampat konsisten mendukung perkembangan ekonomi di Kabupaten Raja Ampat, dengan mempekerjakan hampir seluruhnya masyarakat setempat, dan melakukan transfer pengetahuan di bidang kepariwisataan, untuk mencetak tenaga kerja dan wirausahawan baru.
Perusahaan juga menjunjung masyarakat ulayat (adat) keluarga besar Warmasen dengan mengundang mereka menikmati seluruh fasilitas resort setiap tahun, membayar sewa, dan membagi hasil usaha.
Selain itu, kata dia, kliennya juga melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) melalui bantuan sembako kepada masyarakat dan alat pendidikan bagi sekolah setempat.
Jerry berharap, agar masyarakat tidak terima informasi yang tidak benar dari oknum-oknum tertentu. Untuk itu, perusahaan telah mengambil langkah hukum terukur, antara lain permintaan hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital kepada media yang menerbitkan berita tidak sesuai kenyataan.
Perusahaan juga telah melaporkan ke Polisi Papua Barat Daya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi terhadap oknum berinisial DWS.




