
Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menerapkan aturan baru terkait rumah kos, antara lain pemisahan hunian berdasarkan jenis kelamin, dan larangan tamu lawan jenis memasuki kamar penghuni.
Isu utama yang menjadi latar belakang aturan ini adalah, peningkatan persoalan sosial di kawasan kos, seperti kumpul kebo, perilaku menyimpang, dan hubungan bebas.
Pasalnya, banyak kasus muncul, karena pemilik kos yang tinggal jauh tidak bisa memantau aktivitas penghuni dengan baik.
“Pemisahan kos pria dan wanita harus dilakukan, agar tidak ada campur tangan yang tidak perlu. Orang tidak boleh keluar masuk sembarangan tanpa kontrol,” tegas Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette kepada wartawan, di Ambon, Senin (15/12/2025).
Tentang tamu lawan jenis, ia menegaskan, bahwa mereka hanya diizinkan berada di ruang tamu, tidak sampai ke kamar.
“Ini bukan larangan bertamu, tapi untuk melindungi penghuni dan mencegah penyalahgunaan kamar kos, sebagai tempat ilegal. Jika tamunya keluarga dekat, harus menunjukkan identitas,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, pemilik kos diminta proaktif melapor ke RT/RW atau aparat, jika menemukan indikasi masalah. Jika tidak, pemerintah akan turun langsung melakukan pengawasan.
Semua pemilik kos akan dipanggil setelah Tahun Baru 2026,untuk mensosialisasikan aturan ini secara resmi.
“Kebijakan ini dibuat untuk melindungi generasi muda Ambon, bukan untuk membatasi kebebasan. Kita harus menjaga kawasan kos, agar tetap aman dan tidak menjadi sarana persoalan sosial,” tandas Sapulette.




