
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, saat menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan Call Center 112, di Hotel Manise, Kota Ambon, Rabu (17/12/2025). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kota Ambon menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan Call Center 112, di Hotel Manise, Kota Ambon, Rabu (17/12/2025).
Evaluasi ini dilakukan, setelah layanan kegawatdaruratan tersebut berjalan selama kurang lebih tiga bulan, dengan fokus pada efektivitas pelayanan dan kecepatan menanggapi aduan masyarakat.
Kepala Diskominfo Sandi Kota Ambon, Ronald H. Lekransy menyatakan, bahwa evaluasi ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya penanganan kegawatdaruratan, dan bertujuan mengidentifikasi kelebihan serta kelemahan dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
“Call Center 112 adalah instrumen penting dalam pelayanan publik, jadi perlu dievaluasi menyeluruh agar semakin optimal ke depan,” ujarnya.
Berdasarkan data selama tiga bulan operasional, tercatat sebanyak 381 laporan masuk melalui Call Center 112. Laporan terbanyak berkaitan dengan kedaruratan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), diikuti oleh kedaruratan kesehatan, serta laporan lain seperti bencana, gangguan hewan liar, dan permintaan layanan ambulans.
Lekransy menegaskan, evaluasi ini juga menjadi momentum untuk membangun komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, agar penyelenggaraan Call Center 112 semakin profesional dan responsif.
“Wali Kota sering menekankan, bahwa Call Center 112 adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat, dan bukti bahwa pemerintah hadir, peduli, melindungi, dan mengayomi warganya,” katanya.
Menurutnya, optimalisasi layanan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan kualitas layanan jasa dan dasar kepada masyarakat.
Masih menurut Lekransy, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena selalu menekankan pentingnya respon time dalam penanganan laporan darurat, sehingga seluruh mitra wajib memperhatikan kecepatan dan ketepatan waktu penyelesaian aduan.
“Setiap laporan darurat harus terukur waktu penanganannya, dan evaluasi operator juga harus dilakukan berkala agar kualitas pelayanan meningkat,” jelasnya.
Untuk itu Ronald berharap, melalui evaluasi rutin dan penguatan konsolidasi lintas sektor, Call Center 112 dapat menjadi garda terdepan dalam pelayanan kegawatdaruratan, dan mendukung pembangunan Ambon yang lebih aman, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.




