
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh fasilitas kesehatan di Kota Ambon, termasuk rumah sakit dan puskesmas, terkait pengelolaan limbah medis berbahaya (B3).
Ia menegaskan, bahwa izin operasional akan segera dicabut bagi setiap institusi, yang terbukti membuang limbah tersebut di tempat yang tidak sesuai.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wali Kota, setelah acara peletakan batu pertama untuk rehabilitasi sumber air Perumda Tirta Yapono di Wainitu, Kamis (15/01/2026).
Sebelumnya, Wakil Wali Kota menemukan tanda-tanda pembuangan sampah medis, saat melakukan peninjauan lokasi kebakaran hutan yang terjadi di kawasan Ema dan Hukurila beberapa hari lalu.
“Kami menemukan bukti nyata, bahwa limbah medis telah dibuang sembarangan di lokasi tersebut. Ini adalah, hal yang sangat berbahaya dan tidak bisa kami biarkan terus terjadi. Saat ini proses penyusunan edaran resmi sudah berjalan, dan akan segera diterbitkan untuk semua rumah sakit serta puskesmas di Kota Ambon. Kami akan sangat tegas, jangan ada yang mencoba membuang limbah B3 medis sembarangan,” tegas Wattimena.
Limbah medis yang termasuk dalam kategori berbahaya meliputi, berbagai jenis bahan seperti sisa obat-obatan yang sudah kadaluarsa atau tidak terpakai, jarum suntik bekas, alat kesehatan sekali pakai, hingga bahan kimia yang digunakan dalam proses perawatan pasien.
Menurut Wali Kota, limbah semacam ini dapat dengan mudah mencemari tanah, dan meresap ke dalam sumber air bawah tanah, yang kemudian berpotensi mengganggu kualitas air, yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
“Bayangkan jika zat-zat kimia atau sisa obat dari limbah medis masuk ke dalam sumur, atau sungai yang kita gunakan, untuk minum dan keperluan sehari-hari. Dampaknya tidak hanya akan merusak ekosistem alam, tetapi juga bisa menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa,” ujarnya dengan khawatir.
Wattimena menyebut, peraturan mengenai pengelolaan limbah medis telah ada sejak lama dan telah diatur dengan jelas dalam peraturan pemerintah. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pengelola fasilitas kesehatan, untuk tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Kami sebagai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan memastikan semua aturan berjalan dengan baik. Sementara itu, para pengelola rumah sakit dan puskesmas harus menjalankan tugas mereka dengan benar dan bertanggung jawab. Jika ada yang terbukti melanggar dan kita mendapatkan bukti yang jelas, maka kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin operasional dan menutup fasilitas tersebut,” tandasnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran lebih lanjut, kata Wattimena, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan meningkatkan upaya pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh fasilitas kesehatan di wilayah kota.
Tim khusus akan dibentuk untuk melakukan pemeriksaan berkala terkait sistem pengelolaan limbah medis, mulai dari tahapan pengumpulan, penyimpanan, hingga proses pembuangan yang sesuai dengan standar.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah, dalam menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi keselamatan warga, terutama di daerah-daerah yang menjadi kawasan sumber air serta pemukiman padat penduduk,” tandas Wali Kota.







