
KABUPATEN SORONG, BeritaAktual.co – Office Manager PT Gag Nikel Rudi Sumual mengungkapkan besarnya kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara, baik pajak maupun non-pajak selama periode 2018 hingga 2025.
Pengungkapan ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Eksternal bersama Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Papua Barat Daya yang berlangsung di Hotel Aimas, Kabupaten Sorong, Kamis (22/1/2026).
Menurut Rudi, kontribusi penerimaan negara pajak PT Gag Nikel pada rentang waktu tersebut mencapai Rp 1.884.588.977.126. “Seluruh setoran pajak itu disalurkan kepada Direktorat Jenderal Pajak, sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 1.134.289.976.099. PNBP tersebut berasal dari berbagai komponen, yaitu:
- Dead Rent atau sewa lahan sebesar Rp 6.175.720.763 (Kementerian ESDM)
- Royalti sebesar Rp 1.094.077.595.055 (Kementerian ESDM)
- IPPKH PNBP sebesar Rp 30.192.783.001 (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK)
- PSDH DR sebesar Rp 2.655.709.986 (KLHK)
- Sewa perairan sebesar Rp 948.418.668 (Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas II Raja Ampat)
- Air tanah sebesar Rp 239.748.626 (Pemerintah Kabupaten Raja Ampat)
“Dengan demikian, total kontribusi penerimaan negara yang disetorkan PT Gag Nikel selama 2018–2025 mencapai Rp 3.018.878.953.225,” beber Rudi.
Ia menambahkan bahwa perusahaan pernah memperoleh penghargaan tertinggi dari Kementerian ESDM atas kepatuhan dalam membayar pajak dan PNBP, bahkan pernah melakukan pembayaran pajak melebihi kewajiban yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa PT Gag Nikel memiliki izin kontrak karya dua kali dari luas Pulau Gag (sekitar 13.000 hektare), padahal luas Pulau Gag sendiri hanya 6.060 hektare. Oleh karena itu, PNBP yang dibayarkan tidak hanya mencakup wilayah daratan, tetapi juga wilayah perairan (laut).
“Ini menunjukkan komitmen PT Gag Nikel dalam memenuhi seluruh kewajiban kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(*Mar)






