Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Pemkot Klarifikasi Soal Seruan Aksi, Roy: Pungutan Adalah Pajak Bukan Retribusi

Q Rabu, 28 Januari 2026 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260128-WA0017

Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes. Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan klarifikasi, terkait seruan aksi yang akan digelar pada Kamis (29/1/2026).

Aksi yang digagas oleh Korlap Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw menuntut penahanan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dengan tudingan menerima retribusi dari tambang yang diduga tidak memiliki izin sah.

Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes menyatakan, bahwa terdapat kesalahpahaman mendasar dalam tuntutan yang disampaikan dalam seruan aksi.

Menurutnya, pungutan yang dilakukan pihaknya bukanlah retribusi, melainkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Pajak ini dikenakan, karena aktivitas pemanfaatan material telah terjadi, dan menyebabkan dampak negatif pada lingkungan. Meskipun izin belum diterbitkan, kewajiban pembayaran pajak tetap berlaku, karena kerusakan lingkungan sudah ada,” jelas Roy kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).

Roy menjelaskan, penetapan pajak ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Pasal 39 hingga Pasal 43, dengan tarif pajak sebesar 15 persen dari nilai jual hasil pengambilan MBLB.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Febby Mail menegaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pemkot Klarifikasi Soal Seruan Aksi, Roy: Pungutan Adalah Pajak Bukan Retribusi 3 IMG 20260126 WA0024
Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Feberien Mail. Foto-Ist/BA

Menurut dia, kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah provinsi atau pusat, sesuai ketentuan dalam beberapa peraturan hukum.

“Berbagai Undang-Undang, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, telah menetapkan bahwa IUP bukan menjadi wewenang pemerintah kota. Jika ada proses perizinan yang perlu dilakukan, harus melalui jalur Pemerintah Provinsi,” ujar Febby.

Flyer seruan aksi yang telah beredar di media sosial menyebutkan, bahwa aksi akan dilakukan di beberapa lokasi strategis, antara lain Kantor DPRD Kota Ambon, Kantor Wali Kota Ambon, Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pihak Pemkot Ambon menyatakan, bahwa tuduhan yang diajukan dalam flyer tersebut tidak sesuai dengan fakta, dan akan melaporkan pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, serta pengorganisir aksi ke instansi berwenang, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Tentang penulis

Pemkot Klarifikasi Soal Seruan Aksi, Roy: Pungutan Adalah Pajak Bukan Retribusi 4 avatar user 22 1768114604

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: DPRD Maluku Ungkap Keterlibatan PT. BPT di Sengketa Aset Daerah
Next: Lapas Wahai Rotasi Buku Gencarkan Literasi

Related News

Screenshot_2026-02-09-18-15-58-043_com.android.chrome~2
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai Gelar Ibadah Minggu Untuk Warga Binaan

Q Senin, 9 Februari 2026
Screenshot_2026-02-09-18-15-25-599_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai dan Koramil Sidak Guna Jaga Kondusifitas Jepang Ramadan

Q Senin, 9 Februari 2026
Screenshot_2026-02-09-18-15-44-656_com.android.chrome
1 min read
  • Daerah

Lapas Dobo Tandatangani Komitmen Zona Integritas 2026

Q Senin, 9 Februari 2026

Berita lainnya

Screenshot_20260209_221825_Samsung Internet
2 min read
  • Metro

FJPI Berkolaborasi dengan IDN Times dan Yayasan Amai Setia Gelar Diskusi 3 Wajah Roehana Koeddoes

Marni Senin, 9 Februari 2026
20260209_161041
Gubernur PBD Elisa Kambu Secara Resmi melatik 21 pejabat pimpinan tinggi Pratam (Foto BA)
2 min read
  • Pemerintahan

21 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Papua Barat Daya Dilantik, Gubernur Elisa Kambu Jamin Berdasarkan Aturan Kepegawaian  

Marni Senin, 9 Februari 2026
IMG-20260209-WA0037
3 min read
  • Maluku

Asisten Pembinaan Lantik 8 Pejabat Eselon IV Lingkup Kejati Maluku

Q Senin, 9 Februari 2026
Screenshot_2026-02-09-18-15-58-043_com.android.chrome~2
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai Gelar Ibadah Minggu Untuk Warga Binaan

Q Senin, 9 Februari 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d