
Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan klarifikasi, terkait seruan aksi yang akan digelar pada Kamis (29/1/2026).
Aksi yang digagas oleh Korlap Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw menuntut penahanan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dengan tudingan menerima retribusi dari tambang yang diduga tidak memiliki izin sah.
Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes menyatakan, bahwa terdapat kesalahpahaman mendasar dalam tuntutan yang disampaikan dalam seruan aksi.
Menurutnya, pungutan yang dilakukan pihaknya bukanlah retribusi, melainkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Pajak ini dikenakan, karena aktivitas pemanfaatan material telah terjadi, dan menyebabkan dampak negatif pada lingkungan. Meskipun izin belum diterbitkan, kewajiban pembayaran pajak tetap berlaku, karena kerusakan lingkungan sudah ada,” jelas Roy kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).
Roy menjelaskan, penetapan pajak ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Pasal 39 hingga Pasal 43, dengan tarif pajak sebesar 15 persen dari nilai jual hasil pengambilan MBLB.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Febby Mail menegaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut dia, kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah provinsi atau pusat, sesuai ketentuan dalam beberapa peraturan hukum.
“Berbagai Undang-Undang, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, telah menetapkan bahwa IUP bukan menjadi wewenang pemerintah kota. Jika ada proses perizinan yang perlu dilakukan, harus melalui jalur Pemerintah Provinsi,” ujar Febby.
Flyer seruan aksi yang telah beredar di media sosial menyebutkan, bahwa aksi akan dilakukan di beberapa lokasi strategis, antara lain Kantor DPRD Kota Ambon, Kantor Wali Kota Ambon, Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pihak Pemkot Ambon menyatakan, bahwa tuduhan yang diajukan dalam flyer tersebut tidak sesuai dengan fakta, dan akan melaporkan pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, serta pengorganisir aksi ke instansi berwenang, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.






