
Ketua DPW Pemuda LIRA Maluku, Salim Rumakefing. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), agar segera melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap dua pejabat di Dinas Kesehatan di kabupaten setempat.
Kedua pejabat yang dimaksud adalah, Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kabupaten MBD.
Desakan ini disampaikan Ketua DPW Pemuda LIRA Maluku, Salim Rumakefing melalui rilis yang diterima wartawan, di Ambon, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, langkah ini menjadi sangat penting, mengingat adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran belanja obat-obatan tahun anggaran 2025 sebesar Rp400 juta, yang diduga fiktif.
“Kami mendapatkan informasi, bahwa seluruh anggaran untuk pembelian obat-obatan telah dicairkan secara penuh, dan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) juga telah tercatat masuk ke instansi terkait. Namun kondisi yang terjadi sangat memprihatinkan karena hingga saat ini, obat-obatan yang seharusnya tersedia berdasarkan anggaran tersebut tidak dapat ditemukan sama sekali,” jelas Rumakefing.
Dia menegaskan, dugaan praktik korupsi sangat kuat terjadi dalam kasus ini, sehingga pihak yang memiliki tanggung jawab langsung, yakni Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala PPTK, wajib untuk memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab terhadap permasalahan yang muncul.
Selain mendesak Kejari MBD untuk bertindak, Pemuda LIRA Maluku juga mengajak berbagai pihak terkait, untuk turut serta dalam mengusut kasus ini secara menyeluruh.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum DPW Pemuda LIRA Maluku, Ramli Lulang, yang menyatakan bahwa pihak kepolisian daerah, Bupati Kabupaten MBD, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MBD juga diharapkan dapat memberikan perhatian dan dukungan dalam proses penyelidikan.
“Secara internal, tim di Bidang Hukum kami telah menyusun seluruh berkas dan laporan resmi terkait kasus ini. Dokumen-dokumen tersebut telah siap lengkap dan akan segera kami serahkan tidak hanya kepada Kejari MBD, tetapi juga kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam waktu dekat,” tandas Lulang.






