
Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Barends. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Suryani, warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libya, kini menjadi perhatian khusus Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Barends.
Melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Libya, pihak kedutaan telah berhasil menghubungi korban secara langsung melalui panggilan video.
“Meskipun kondisi fisiknya dinyatakan cukup baik, Suryani mengalami beban psikologis yang berat. Sebelumnya ia bahkan harus merilis video permohonan bantuan, setelah dipermalukan dan disekap oleh pihak yang tidak dikenal,” jelas Mercy, saat dihubungi dari Ambon, Kamis (5/2/2026).
Korban saat ini berada di kawasan Benghazi, di wilayah Timur Libya, sekitar 1.000 kilometer dari ibukota Tripoli. Wilayah tersebut berada di bawah kekuasaan pemerintahan yang tidak diakui oleh Pemerintah Indonesia, sehingga menjadi tantangan utama dalam upaya evakuasi dan perlindungan.
“Kondisi di lokasi sangat rentan, akses ke layanan perlindungan negara juga sangat terbatas. Negara tidak akan tinggal diam, namun setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Mercy, proses pemindahan Suryani dari Benghazi ke Tripoli memerlukan kolaborasi multi pihak, termasuk dukungan dari sponsor yang mengantarkan Suryani keluar negeri serta lembaga kerja lokal di Benghazi.
Tanpa dukungan tersebut, langkah evakuasi akan menghadapi rintangan besar mengingat situasi keamanan Libya yang masih belum kondusif.
Dia mengingatkan, agar sponsor yang berbasis di Maluku mengambil tanggung jawab penuh terhadap kondisi Suryani.
Selain berkoordinasi untuk mempercepat proses pemulangan, pihak sponsor juga diharapkan membantu memfasilitasi pemindahan korban ke Tripoli, agar dapat mendapatkan penanganan langsung dari KBRI.
“Jika terbukti pemberangkatan dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan, ini adalah pelanggaran hukum yang serius. Sponsor tidak dapat lepas tangan begitu saja, baik dari sisi hukum maupun tanggung jawab moral,” ucap Mercy.
Sebagai anggota komisi yang menangani masalah hukum dan hak asasi manusia, Mercy menegaskan, bahwa kasus ini akan terus dipantau secara ketat dan berpotensi menjadi kasus penegakan hukum TPPO, mengingat adanya dugaan perekrutan, serta penempatan pekerja migran secara tidak sah ke zona konflik.
Mercy juga mengajak masyarakat, untuk lebih hati-hati dan tidak mudah terpengaruh tawaran pekerjaan luar negeri yang tidak jelas prosedurnya, terutama ke negara yang sedang mengalami konflik, atau tidak memiliki hubungan diplomatik yang penuh dengan Indonesia.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Perlindungan terhadap pekerja migran harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari edukasi dan pencegahan di tingkat awal, hingga penindakan tegas terhadap jaringan yang menjalankan perdagangan orang,” tutupnya.






