
SORONG, BeritaAktual.co – Diduga tabung Gas Elpiji ukuran 12 kilogram ilegal dari Surabaya membanjiri wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Di iming-iming dengan harga yang sangat murah dari harga tabung gas di Papua Barat Daya, jelas membuat warga terjebak.
Informasi yang diperoleh wartawan di lapangan, hampir setiap kali pengiriman diduga sekitar tiga kontener masuk melalui pelabuhan Sorong.
Ketua Komisi II DPR Provinsi Papua Barat Daya, Jamalia Tafalas yang dikonfirmasi mengakui telah menerima laporan dari masyarakat.
“Kalau demikian lantas, di mana Bea Cukai, dan polisi. Sebab tabung itukan masuk melalui pelabuhan Sorong yang katanya salah satu pelabuhan paling ketat dan berlapis penjagaan di Indonesia Timur. Tapi kok bisa masuk tabung gas elpiji ukuran 12 kg masuk dan lolos dari Surabaya,” kata Jamalia Tafalas dengan nada tanya.
Disampaikan Jamalia, laporan yang diterima Komisi II DPR Papua Barat Daya, tabung gas elpiji yang beredar di masyarakat itu ilegal, karena bukan dijual oleh agen resmi yang memiliki izin di Papua Barat Daya. Meski, beredarnya tabung gas elpiji 12 kg ini, membantu masyarakat karena murah, tapi tentu dipertanyakan asal usulnya.
“Sesuai laporan tabung itu, didatangkan dari Surabaya. Tentu ada cost biaya pengiriman, bila kemudian di jual murah, sudah tentu rugi. Kecuali gasnya, oplosan dengan gas subsidi, sebab di Surabaya, sempat beredar ramai soal kebocoran gas subsidi 3 kg. Jangan sampai murah, tapi berbahaya,” kata Jamalia Tafalas.
Lanjut Jamalia Tafalas mengatakan, baik DPR maupun pemerintah tentu perlu melakukan cross cek, sehingga bisa mengetahui secara jelas asal usul gas elpiji 12 kg yang beredar di tengah masyarakat.
“Kami sebenarnya menunggu aksi APH di lapangan, tapi kok tidak pernah muncul ke publik, justru wartawan yang temukan,” kata Jamalia Tafalas
.
Ironisnya, sambung Jamalia beredarnya, tabung gas 12 kg, tentu sangat merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab tidak ada kontribusi buat daerah. Selain itu, siklus pasar di Papua Barat Daya dan banyak agen di Sorong yang merugi.
“Beda halnya, dengan tabung gas elpiji yang dijual oleh agen di Sorong, Papua Barat Daya. Sebab agen tentu membayar retribusi dan pajak,” tutur Jamalia Anggota DPR Papua Barat Daya dari Partai Gerindra itu.
Ketika ditanya soal sikap Komisi II DPR Provinsi Papua Barat Daya, Jamalia Tafalas menegaskan, Komisi II tentu akan mengambil langkah dengan mengumpulkan data, dan memanggil pihak terkait, termasuk pemasok.
“Kita akan kumpulkan data, lalu memanggil semua pihak termasuk pemasok biar semua jelas, tidak ada udang dibalik baru,“ tutup Jamalia dengan peribahasa.(Red)







