
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon membantah, bahwa dirinya tidak terlibat dalam aliran dana, terkait dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi. Bantahan tersebut disampaikannya usai menghadiri sidang perkara, Jumat (13/02/2026).
Fatlolon menekankan, bahwa tidak ada satupun rupiah yang masuk ke rekening pribadinya maupun keluarga, terkait dengan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Ia juga menolak tuduhan pernah memberikan instruksi, untuk melakukan penyalahgunaan keuangan negara.
“Baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak ada dana yang diterima saya atau keluarga. Saya juga tidak pernah memberikan perintah apapun, yang mengarah pada pelanggaran dalam proses penyertaan modal tersebut,” tegas Fatlolon.
Menurutnya, keterangan dari para saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan telah mengkonfirmasi, bahwa tidak ada instruksi darinya untuk melakukan pelanggaran.
Saat ditanya di depan hakim apakah pernah menerima perintah atau melihat disposisi resmi dari Fatlolon terkait kasus ini, seluruh saksi menjawab tidak.
“Ketika saya bertanya kepada mereka mengenai hal ini, semua menyatakan tidak pernah ada perintah dari saya. Bahkan, mereka juga mengakui tidak pernah melihat disposisi saya sebagai Bupati, yang menyangkut pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Fatlolon menjelaskan, bahwa setiap disposisi yang dikeluarkannya selama menjabat Bupati selalu ditujukan secara berjenjang kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
Isi disposisi tersebut selalu menekankan, agar setiap dokumen yang berkaitan dengan penyertaan modal atau urusan daerah lainnya diteliti secara mendalam, dan diproses sesuai dengan mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsip saya adalah setiap proses harus dikaji dari sisi hukum. Jika tidak memenuhi syarat, jangan diproses. Namun jika sudah sesuai dengan aturan, maka bisa dilanjutkan,” tambahnya.
Ia kembali menegaskan, bahwa tidak ada bukti apapun yang menunjukkan ia pernah memberikan perintah untuk melakukan penyimpangan dalam penyertaan modal PT Tanimbar Energi.
Untuk itu Fatlolon berharap, agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan semua fakta, yang muncul selama persidangan dan keterangan dari para saksi, saat menjatuhkan putusan akhir.
“Saya berharap dengan sepenuh hati, bahwa putusan yang akan diambil nanti didasarkan pada prinsip keadilan dan fakta-fakta yang telah terbongkar di pengadilan, sehingga saya dapat dinyatakan bebas,” harap Fatlolon.




