
Kepala BPKAD Kota Ambon, Jopie Silanno. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Penyesuaian kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan melalui serangkaian tahapan administratif yang harus dilalui secara berurutan.
“Tantangan utama muncul, terkait tunjangan keluarga yang belum terintegrasi secara otomatis, dalam sistem sejak masa pengangkatan,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno kepada wartawan, di Ambon, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, setiap P3K memiliki kondisi administrasi yang spesifik, karena kepesertaan BPJS pada dasarnya bersifat individual. Salah satu kendala yang sering dihadapi adalah, tidak masuknya tunjangan keluarga ke dalam sistem penggajian pada tahap awal pengangkatan.
“Ketika seseorang baru diangkat sebagai P3K, hak-haknya seperti tunjangan keluarga tidak bisa langsung tercatat. Hal ini, karena tunjangan tersebut perlu melalui tahap verifikasi, dan penetapan resmi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” jelas Silanno.
Setelah mendapatkan persetujuan dari BKD, langkah selanjutnya adalah memasukkan data tunjangan ke dalam aplikasi penggajian oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Proses ini menjadi kunci, karena data kepesertaan BPJS Kesehatan sangat bergantung pada informasi yang tercatat di sistem gaji.
“Jika pihak SKPD belum melakukan penginputan data, maka sistem tidak akan mencatat adanya penambahan tunjangan keluarga. Akibatnya, data yang terdaftar di BPJS juga tidak dapat disesuaikan dengan kondisi terkini,” paparnya.
Baru setelah data tunjangan keluarga tercantum dalam aplikasi gaji dan terlihat pada slip gaji resmi, para pegawai P3K dapat melakukan proses pembaruan data kepesertaan di BPJS Kesehatan.
Pelaporan bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu datang langsung ke kantor cabang BPJS, atau menggunakan layanan daring yang telah disediakan.
Silanno juga mengungkapkan, bahwa BPJS Kesehatan kini menyediakan fasilitas konsultasi dan verifikasi data secara daring melalui platform Zoom.
Layanan ini dibuka setiap hari mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WIT, di mana peserta dapat berkomunikasi langsung dengan operator, untuk mencocokkan informasi pribadi dan data penghasilan.
“Selama sesi Zoom tersebut, operator akan melakukan pengecekan dan menyamakan data yang dimiliki peserta dengan catatan yang ada di sistem BPJS,” jelasnya.
Meskipun layanan dari BPJS sudah memudahkan proses pembaruan data, Silanno menegaskan bahwa tanggung jawab utama tetap berada pada pihak OPD.
Ia mengingatkan seluruh SKPD, untuk memastikan bahwa semua data pegawai, termasuk rincian tunjangan keluarga dan tanggal mulai berlakunya, telah dimasukkan dengan benar dan tepat waktu ke dalam aplikasi gaji.
“Penting untuk memastikan, bahwa data tersebut tercatat dengan akurat beserta periode berlakunya. Setelah diinput dengan benar, informasi akan secara otomatis terintegrasi ke dalam sistem yang terkait,” tegasnya.
Dia berharap, dengan menjalankan mekanisme ini secara tertib, proses penyesuaian kepesertaan BPJS Kesehatan bagi P3K dapat berjalan lancar dan akurat, sehingga para pegawai dapat menikmati layanan jaminan kesehatan tanpa hambatan di masa mendatang.




