
Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, saat menggelar sidang pemeriksaan saksi, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal BUMD Tanimbar Energi, Jumat (27/2/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pengadilan Negeri Tipikor Ambon kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal BUMD Tanimbar Energi, Jumat (27/2/2026).
Kali ini, yang bersaksi adalah Jonas Batlayeri, yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar selama periode 2019 hingga 2023.
Sidang yang dimulai pada pukul 14.00 WIT, berlangsung selama enam jam hingga pukul 20.00 WIT, dengan jeda dua kali untuk melaksanakan sholat dan waktu buka puasa.
Dalam sesi persidangan tersebut, saksi menyampaikan berbagai keterangan yang menjadi titik fokus dalam kasus yang menggiring mantan Bupati Petrus Fatlolon sebagai tersangka.
Jonas Batlayeri menegaskan secara tegas di hadapan majelis hakim, bahwa pada saat proses pelantikannya sebagai Kepala BPKAD, mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon tidak pernah melakukan permintaan sejumlah uang apapun.
Lebih lanjut ia menyatakan, tidak pernah menerima perintah dari mantan bupati terkait penggunaan dana yang berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD Tanimbar Energi, serta menegaskan tidak ada satupun rupiah dana BUMD yang dialirkan kepada petinggi daerah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, saksi juga mengaku, bahwa seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk dirinya sendiri pernah menandatangani Pakta Integritas bersama bupati.
Dokumen tersebut menjadi landasan, bahwa setiap pelaksanaan tugas pemerintahan harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ia turut terlibat dalam penyusunan serta pembahasan rancangan anggaran daerah dan laporan pertanggungjawaban keuangan bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Semua tahapan pembahasan anggaran telah dilakukan, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Setelah itu, kami sebagai anggota TAPD membuat Surat Pernyataan Kesesuaian, yang kemudian diserahkan kepada bupati. Surat itu menyatakan, bahwa APBD dan laporan pertanggungjawaban telah disusun dengan benar dan sesuai peraturan sebelum ditandatangani,” jelas Jonas dalam persidangan.
Selain itu, saksi mengakui bahwa setiap awal tahun anggaran, khususnya pada tahun 2020, 2021, dan 2022, bupati selalu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelimpahan Kewenangan Keuangan kepada seluruh pimpinan SKPD.
Persidangan juga mengungkapkan, bahwa BPK RI Perwakilan Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap BUMD Tanimbar Energi, yang terbukti dengan surat resmi BPKAD Nomor 900/60/BPKAD/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Jonas, selaku Kepala BPKAD pada saat itu.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan selama tahun 2017 hingga 2022, tidak ditemukan temuan maupun rekomendasi, terkait dengan pengelolaan dana penyertaan modal BUMD yang menjadi perkara.
Ketika ditanya oleh pihak hukum terkait bukti berupa surat perintah, notulen rapat, atau disposisi dari bupati mengenai pembayaran dana, saksi mengakui tidak dapat memberikan atau menunjukkan dokumen apapun yang mendukung hal tersebut.
Selama pemeriksaan, majelis hakim beberapa kali memberikan teguran dan pengingat, agar saksi memberikan keterangan dengan jujur dan jelas.
Hingga saat ini, setelah melalui enam kali persidangan dengan pemeriksaan terhadap sekitar 20 saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, belum ditemukan saksi yang mampu membuktikan adanya aliran dana dari BUMD Tanimbar Energi kepada Petrus Fatlolon.
Selain itu, juga tidak ada bukti berupa surat perintah resmi yang menunjukkan, bahwa bupati secara eksplisit memerintahkan pencairan dana BUMD tersebut.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi, serta bahan pembuktian lainnya.





