Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Batlayeri: Tidak Ada Dana BUMD ke Mantan Bupati KKT

Q Sabtu, 28 Februari 2026 3 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_2026-02-28-11-46-57-812_com.android.chrome

Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, saat menggelar sidang pemeriksaan saksi, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal BUMD Tanimbar Energi, Jumat (27/2/2026). Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Pengadilan Negeri Tipikor Ambon kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal BUMD Tanimbar Energi, Jumat (27/2/2026).

Kali ini, yang bersaksi adalah Jonas Batlayeri, yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar selama periode 2019 hingga 2023.

Sidang yang dimulai pada pukul 14.00 WIT, berlangsung selama enam jam hingga pukul 20.00 WIT, dengan jeda dua kali untuk melaksanakan sholat dan waktu buka puasa.

Dalam sesi persidangan tersebut, saksi menyampaikan berbagai keterangan yang menjadi titik fokus dalam kasus yang menggiring mantan Bupati Petrus Fatlolon sebagai tersangka.

Jonas Batlayeri menegaskan secara tegas di hadapan majelis hakim, bahwa pada saat proses pelantikannya sebagai Kepala BPKAD, mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon tidak pernah melakukan permintaan sejumlah uang apapun.

Lebih lanjut ia menyatakan, tidak pernah menerima perintah dari mantan bupati terkait penggunaan dana yang berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD Tanimbar Energi, serta menegaskan tidak ada satupun rupiah dana BUMD yang dialirkan kepada petinggi daerah tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, saksi juga mengaku, bahwa seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk dirinya sendiri pernah menandatangani Pakta Integritas bersama bupati.

Dokumen tersebut menjadi landasan, bahwa setiap pelaksanaan tugas pemerintahan harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ia turut terlibat dalam penyusunan serta pembahasan rancangan anggaran daerah dan laporan pertanggungjawaban keuangan bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Semua tahapan pembahasan anggaran telah dilakukan, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Setelah itu, kami sebagai anggota TAPD membuat Surat Pernyataan Kesesuaian, yang kemudian diserahkan kepada bupati. Surat itu menyatakan, bahwa APBD dan laporan pertanggungjawaban telah disusun dengan benar dan sesuai peraturan sebelum ditandatangani,” jelas Jonas dalam persidangan.

Selain itu, saksi mengakui bahwa setiap awal tahun anggaran, khususnya pada tahun 2020, 2021, dan 2022, bupati selalu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelimpahan Kewenangan Keuangan kepada seluruh pimpinan SKPD.

Persidangan juga mengungkapkan, bahwa BPK RI Perwakilan Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap BUMD Tanimbar Energi, yang terbukti dengan surat resmi BPKAD Nomor 900/60/BPKAD/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Jonas, selaku Kepala BPKAD pada saat itu.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan selama tahun 2017 hingga 2022, tidak ditemukan temuan maupun rekomendasi, terkait dengan pengelolaan dana penyertaan modal BUMD yang menjadi perkara.

Ketika ditanya oleh pihak hukum terkait bukti berupa surat perintah, notulen rapat, atau disposisi dari bupati mengenai pembayaran dana, saksi mengakui tidak dapat memberikan atau menunjukkan dokumen apapun yang mendukung hal tersebut.

Selama pemeriksaan, majelis hakim beberapa kali memberikan teguran dan pengingat, agar saksi memberikan keterangan dengan jujur dan jelas.

Hingga saat ini, setelah melalui enam kali persidangan dengan pemeriksaan terhadap sekitar 20 saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, belum ditemukan saksi yang mampu membuktikan adanya aliran dana dari BUMD Tanimbar Energi kepada Petrus Fatlolon.

Selain itu, juga tidak ada bukti berupa surat perintah resmi yang menunjukkan, bahwa bupati secara eksplisit memerintahkan pencairan dana BUMD tersebut.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi, serta bahan pembuktian lainnya.

Tentang penulis

Batlayeri: Tidak Ada Dana BUMD ke Mantan Bupati KKT 1 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Jelang Buka Puasa Rico Sia Turun ke Jalan Bagi 5.000 Takjil di Kota dan Kabupaten Sorong
Next: Tim Perpustakaan Bina Pengelolaan Kearsipan di Diskominfo Ambon

Related News

IMG-20260625-WA0074
  • Daerah

DPRD Maluku Cermati Pertanggungjawaban APBD 2025

Q Jumat, 26 Juni 2026
IMG-20260626-WA0007
  • Daerah

Bodewin: Keberagaman Adalah Modal Besar Membangun Kota Ambon

Q Jumat, 26 Juni 2026
image_search_1782357083422~2
  • Daerah

Cabjari Saparua Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Booi ke Penyidikan

Q Kamis, 25 Juni 2026

Berita lainnya

IMG-20260628-WA0006
seorang perempuan beserta barang bukti ganja seberat 597 gram (Foto/istimewa)
  • Metro

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil amankan Pelaku Seorang perempuan Bawa 597 Gram Ganja

Marni Minggu, 28 Juni 2026
IMG-20260627-WA0029
Polda papua barat daya ungkap 27 kasus 3C di bulan mei dan juni (Foto/Mei)
  • Hukrim

Polda Papua Barat Daya Ungkap 27 Kasus Kejahatan 3C Selama Mei-Juni 2026

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
20260627_150912
Penutupan kegiatan audisi Paduan Suara Gita Bahana Nusantara (GBN) tahun 2026 (Foto/Mar)
  • Pendidikan

Empat Peserta Terpilih Perwakilan PBD ,Siap Tampil di Istana Negara 

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
IMG-20260627-WA0001
Pelantikan badan pengurus lKMF Kota Sorong Periode 2026-2029 (Foto/Mar)
  • Metro

Herman Hebong Kembali pimpin Pengurus IKMF Kota Sorong Periode 2026–2029 

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d