
SORONG, BeritaAktual.co – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat Daya bersama seluruh Polres jajaran menggelar konferensi pers serentak untuk mempublikasikan hasil pengungkapan tindak pidana kejahatan 3C, meliputi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Hasil kerja keras ini tercatat selama periode Mei hingga Juni 2026 di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya, sebagaimana disampaikan pada Sabtu (27/6/2026).
Dalam penyampaiannya, diketahui bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus tindak pidana 3C. Dari jumlah tersebut, petugas telah mengamankan 23 orang tersangka, sementara 3 orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sejumlah barang bukti hasil kejahatan juga berhasil disita untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menjelaskan rincian pengungkapan di masing-masing wilayah hukum. Di tingkat Polda, berhasil diungkap 1 kasus dengan pengamanan dua tersangka berinisial MN (17) dan EU (17), serta penyitaan 15 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti.
Sementara itu, Polresta Sorong Kota mencatat hasil tertinggi dengan pengungkapan 24 kasus. Sebanyak 18 tersangka telah diamankan, yaitu JJ (19), AT (18), GM (16), SN (25), IM (20), IF (19), YS (26), NM (23), RV (17), CV (16), RS (17), FY (19), TA (28), YT (17), dan JR (18). Namun, tiga pelaku lain berinisial FF, EM, dan IU masih berstatus DPO. Barang bukti yang disita meliputi 18 unit kendaraan roda dua, satu bilah pisau, satu unit telepon genggam, satu buah gunting, satu lembar jaket parasut, serta dua buah dompet.

Di wilayah hukum Polres Sorong, petugas juga berhasil mengungkap 2 kasus dengan mengamankan tiga tersangka berinisial AR (22), MD (16), dan EU (16). Barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit kendaraan roda dua, dua buah ukulele, kabel printer sepanjang 10 meter, dan sejumlah aksesoris gereja.
Keberhasilan mengungkap puluhan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Papua Barat Daya dan jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus bentuk penegakan hukum yang tegas menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Pihak kepolisian menghimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, mulai dari menjaga barang berharga, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, hingga tidak membeli barang atau kendaraan dengan harga tidak wajar karena dikhawatirkan berasal dari hasil kejahatan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau kejadian kejahatan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti demi terciptanya suasana aman dan kondusif.
“Polri Presisi untuk Masyarakat. Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat Daya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, melindungi, mengayomi, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Papua Barat Daya,” tegasnya.(*/Mar)







