Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

Polresta Sorong Kota Amankan 166 Liter Minum Lokal Jenis Cap Tikus 

Marni Rabu, 29 Juli 2026 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260729-WA0040
Bagikan berita ini
        

SORONG,BeritaAktual.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap tempat produksi sekaligus peredaran minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus di wilayah Kabupaten Sorong. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A.T. (55) diamankan bersama barang bukti sebanyak 166 liter minuman keras siap edar.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 29 Juli 2026.

AKP Rachmat Djakatara menjelaskan, keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO Satresnarkoba pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIT mengenai adanya seseorang di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan minuman keras lokal jenis Cap Tikus ke wilayah Kota Sorong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, observasi, pemantauan, serta pembuntutan terhadap target guna memastikan kebenaran informasi.

Pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIT, Tim BRASKO berhasil mengamankan tersangka A.T. di kediamannya di Jalan Silas, Aimas, Kabupaten Sorong. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus plastik besar berisi Cap Tikus sebanyak 154 liter dan 23 botol sedang berisi 12 liter Cap Tikus yang telah siap dipasarkan.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi produksi di Jalan Klamono KM 35, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan berbagai peralatan penyulingan berupa satu kompor hock, tungku besi, dandang berkapasitas 10 kilogram, drum plastik, pipa stainless, dua selang, jeriken berisi minyak tanah, bahan baku olahan, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

 

Secara keseluruhan, barang bukti minuman keras lokal jenis Cap Tikus yang diamankan mencapai 166 liter, beserta seluruh peralatan yang digunakan untuk memproduksi minuman keras tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk produksi maupun peredaran minuman keras ilegal karena berpotensi memicu berbagai tindak pidana dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

 

“Kami berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal,” tegasnya.

Saat ini tersangka A.T. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

 

 

 

Tentang penulis

Polresta Sorong Kota Amankan 166 Liter Minum Lokal Jenis Cap Tikus  1 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Wattimena: Korban Kebakaran Batu Meja Segera Terima Bantuan Tanggap Darurat dan Dana Stimulan
Next: FGD Penataan Data: Jumlah Penduduk Papua Barat Daya Sekitar 630 Ribu Lebih  

Related News

20260731_113131
  • Hukrim

Polda PBD  Geledah 13 Ruangan Kantor Sekretariat DPR PBD, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp6,5 Miliar  

Marni Jumat, 31 Juli 2026
IMG-20260728-WA0002
  • Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD PBD Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp6,541 Miliar

Marni Selasa, 28 Juli 2026
IMG-20260725-WA0082
Team Paniki Sorong Timur amankan Dua pelaku curanmor (Foto/istimewa)
  • Hukrim

Team Paniki Polsek Timur Amankan Pelaku dan Sita Honda Genio Hasil Curian

Marni Sabtu, 25 Juli 2026

Berita lainnya

IMG-20260808-WA0002
  • Metro

Polwan Run 2026 Polda PBD  Meriah, Pererat Silaturahmi dan Hidup Sehat

Marni Sabtu, 8 Agustus 2026
IMG-20260807-WA0087
  • Pariwisata

Raja Ampat Bentuk Lembaga Terpadu Pengelolaan Kawasan UNESCO

Marni Jumat, 7 Agustus 2026
image_search_1780622331015~2
  • Daerah

DPRD Maluku Tekankan Rekam Jejak ASN Jadi Tolak Ukur Pengisian Jabatan

Q Jumat, 7 Agustus 2026
IMG-20260807-WA0089
  • Migas

Program CSR Unggulan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Borong 5 Penghargaan ISRA 2026

Marni Jumat, 7 Agustus 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d