
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Kepolisian Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang terungkap sejak bulan Juli hingga Agustus 2026. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi di halaman Polresta Sorong Kota, Jumat (11/9/2026).
Wakapolres Sorong Kota, AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP A/24 tanggal 29 Juli 2026. Kejadian bermula pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 22.25 WIT, di kawasan Dermaga Pelabuhan Pelni Sorong, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota, Kota Sorong.
Tersangka berinisial FAK berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika Jenis Sabu , dengan barang bukti 141 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja.
Kronologisnya, anggota Satreskrim Narkoba Polresta Sorong Kota menerima informasi adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja lewat kapal KM Dobonsolo yang melayani rute Jayapura–Sorong.
Tim penyelidik segera melakukan pemantauan dan pengawasan di lokasi yang diduga.tersangka FAK turun dari kapal, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat diperiksa, di dalam tas koper berwarna merah marun milik tersangka ditemukan 141 bungkus plastik besar berisi ganja yang dibungkus rapi dengan lakban coklat.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Sorong menggunakan kapal penumpang. Sebagai imbalan atas tindakannya, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta. Seluruh barang bukti berupa ganja tersebut memiliki berat bersih mencapai 5.004,27 gram dengan nilai harga barang bukti sekitar Rp 141 juta.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disempurnakan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berkat keberhasilan penindakan ini, diperkirakan sebanyak 287.252 jiwa masyarakat telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.(Mar)





