
SORONG, BeritaAktual.co – Tim Kuasa Hukum Rico Sia yakni Benry Napitupulu, Raymond Morinto dan Meryl M. Tapilatu, menilai gugatan perlawanan yang diajukan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan di Pengadilan Negeri Sorong tidak serius karena ada dugaan pihak penggugat hanya untuk menunda eksekusi pembayaran.
Menurut Benry Napitupulu, gugatan dengan nomor perkara 78/Pdt.Bth/2026/PN Son yang bergulir sejak 19 Agustus 2026, hingga saat ini telah 3 kali pemanggilan kepada pihak penggugat namun tidak pernah hadir.
“Gugatan Perlawanan yang dilayangkan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan di Pengadilan Negeri Sorong, terkesan tidak serius dan main-main saja dan hanya memperpanjang waktu terhadap eksekusi pembayaran sesuai dengan putusan Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/ 2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019,” kata Benry Napitupulu di lingkungan PN Sorong, Kamis (10/9/2026).
Sesuai hukum acara perdata, kata Benry, jika penggugat tidak hadir pada persidangan pertama maka gugatan tersebut secara otomatis gugur.
“Saat persidangan pertama, pihak penggugat tidak hadir namun kami dan Majelis Hakim bersepakat untuk bersabar sampai dengan panggilan ketiga namun anehnya, sebagai penggugat malah tidak hadir tanpa alasan apapun sehingga akhirnya perkara dinyatakan gugur,” jelas Benry.
Gugurnya gugatan perlawan tersebut berdasarkan Pasal 124 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) atau pasal 148 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten), yaitu jika penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama dan tidak mengirimkan wakil atau kuasa hukumnya, hakim berwenang menyatakan gugatan gugur.
“Apa maksud dari memasukkan gugatan di pengadilan tapi sebagai penggugat malah tidak hadir saat diundang. Aneh tapi nyata,” ujar Benry.
Kata Benry, dengan gugurnya gugatan Perlawanan ini maka tentunya semakin lama Pemerintah Provinsi Papua Barat menunda pembayaran eksekusi sesuai Putusan nomor 69/Pdt.G/2019/PN Son maka semakin banyak hutang yang harus dibayarkan akibat beban bunga yang harus ditanggung.
“Pemprov Papua Barat harus segera membayar, jika terus menunda pembayaran maka akan berpotensi merugikan keuangan negara karena bunganya jalan terus,” tegas Benry.
Disinggung mengenai eksekusi pembayaran tersebut, kata Benry sebesar Rp150 Miliar dengan bunga 6 persen per bulan dan hingga sampai saat ini hutang Pemprov terhadap Rico Sia telah mencapai Rp200 Miliar lebih.
Adapun Gugatan perlawan yang diajukan Pemprov Papua Barat di Pengadilan Negeri Sorong yaitu dalam Provisi memerintahkan penangguhan atau penundaan pelaksanaan eksekusi berupa pembayaran uang yang merupakan aset kekayaan daerah Provinsi Papua Barat berdasarkan Putusan Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019.
Sementara dalam pokok perkaranya adalah:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan dan Pembatalan Putusan Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son tertanggal 30 Oktober 2019 Pelawan/ Penggugat oleh karena hukum untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Putusan Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019 mengandung Cacat demi hukum dan tidak dapat di eksekusi (non-executable).
- Menyatakan bahwa Putusan Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019 Batal demi hukum.
- Mengeluarkan putusan konstitutif yang mengikat untuk membatalkan perjanjian dalam Putusan Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/ 2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019.







