Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Mulai Juni 2026, Denda Rp 1 Juta bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Q Senin, 2 Maret 2026 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260209-WA00092-rj0ywlyibszavlrmttgnc52nzynt8r0m3cimqz2u64~2

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Pembuangan sampah dengan sembarangan yang semakin merajalela di Kota Ambon telah mengganggu keindahan dan kenyamanan bagi warga, serta pengunjung ibu kota Provinsi Maluku.

Menghadapi kondisi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil langkah tegas, dengan menerapkan kebijakan baru yang mencakup sanksi dan insentif, untuk mengatasi permasalahan sampah yang kian serius.

Data menunjukkan Kota Ambon menghasilkan volume sampah harian antara 220 hingga 246,74 ton.

Sebesar tiga puluh persen diantaranya merupakan limbah plastik yang tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga memperparah beban operasional tempat pembuangan akhir yang sudah mulai tertekan.

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan, bahwa setelah masa sosialisasi yang akan berakhir pada bulan Juni 2026 mendatang, pihaknya akan memberlakukan denda sebesar Rp 1 juta bagi setiap pelanggar yang terbukti melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya.

“Kita telah merencanakan masa sosialisasi yang cukup panjang, untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga. Namun setelah batas waktu tersebut, kami akan menindaklanjuti setiap kasus pembuangan sampah liar dengan tegas,” ucapnya kepada wartawan, di Ambon, Senin (2/3/2026).

Selain memberikan sanksi, Pemkot Ambon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan kota melalui program pengawasan bersama.

Warga yang berhasil melaporkan tindakan pembuangan sampah sembarangan, dengan menyertakan bukti berupa foto atau video yang valid akan mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu.

“Kebijakan ini bukanlah bentuk tekanan terhadap masyarakat, melainkan upaya untuk membangun kesadaran bersama, bahwa menjaga kebersihan kota adalah tanggung jawab kita semua. Intinya sangat sederhana, yaitu jaga kebersihan atau siap menerima konsekuensinya,” jelas Bodewin.

Menurutnya, keberhasilan penanganan sampah di Kota Ambon sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.

Pihaknya akan terus meningkatkan kapasitas fasilitas pengelolaan sampah, namun hal tersebut harus diimbangi dengan kedisiplinan setiap individu dalam mengelola sampah dengan benar.

“Kita ingin menjadikan Ambon sebagai kota yang bersih, nyaman, dan layak huni. Untuk itu, diperlukan kontribusi dari semua pihak, mulai dari pemerintah yang menyediakan fasilitas, hingga warga yang menjalankan peran sebagai penjaga kebersihan lingkungan sekitar,” tutupnya.

Tentang penulis

Mulai Juni 2026, Denda Rp 1 Juta bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan 1 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Pemkot Sorong Evaluasi Kondisi Eks RS COVID-19, Siap Lakukan Pembangunan Balai Besar Labkesmas  
Next: RSUD Sele Be Solu Kota Sorong Berikan Penghargaan kepada 13 Pegawai dan Tim Berprestasi

Related News

IMG-20260625-WA0074
  • Daerah

DPRD Maluku Cermati Pertanggungjawaban APBD 2025

Q Jumat, 26 Juni 2026
IMG-20260626-WA0007
  • Daerah

Bodewin: Keberagaman Adalah Modal Besar Membangun Kota Ambon

Q Jumat, 26 Juni 2026
image_search_1782357083422~2
  • Daerah

Cabjari Saparua Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Booi ke Penyidikan

Q Kamis, 25 Juni 2026

Berita lainnya

IMG-20260627-WA0029
Polda papua barat daya ungkap 27 kasus 3C di bulan mei dan juni (Foto/Mei)
  • Hukrim

Polda Papua Barat Daya Ungkap 27 Kasus Kejahatan 3C Selama Mei-Juni 2026

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
20260627_150912
Penutupan kegiatan audisi Paduan Suara Gita Bahana Nusantara (GBN) tahun 2026 (Foto/Mar)
  • Pendidikan

Empat Peserta Terpilih Perwakilan PBD ,Siap Tampil di Istana Negara 

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
IMG-20260627-WA0001
Pelantikan badan pengurus lKMF Kota Sorong Periode 2026-2029 (Foto/Mar)
  • Metro

Herman Hebong Kembali pimpin Pengurus IKMF Kota Sorong Periode 2026–2029 

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
IMG-20260626-WA0048
Polda papua Barat Daya Press Release berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana penipuan online (Foto/Mar)
  • Metro

Pelaku Penipu Online Bermodus Sewa Alat Konstruksi Diamankan Polda Papua Barat Daya

Marni Jumat, 26 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d