Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Mulai Juni 2026, Denda Rp 1 Juta bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Q Senin, 2 Maret 2026 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260209-WA00092-rj0ywlyibszavlrmttgnc52nzynt8r0m3cimqz2u64~2

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Pembuangan sampah dengan sembarangan yang semakin merajalela di Kota Ambon telah mengganggu keindahan dan kenyamanan bagi warga, serta pengunjung ibu kota Provinsi Maluku.

Menghadapi kondisi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil langkah tegas, dengan menerapkan kebijakan baru yang mencakup sanksi dan insentif, untuk mengatasi permasalahan sampah yang kian serius.

Data menunjukkan Kota Ambon menghasilkan volume sampah harian antara 220 hingga 246,74 ton.

Sebesar tiga puluh persen diantaranya merupakan limbah plastik yang tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga memperparah beban operasional tempat pembuangan akhir yang sudah mulai tertekan.

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan, bahwa setelah masa sosialisasi yang akan berakhir pada bulan Juni 2026 mendatang, pihaknya akan memberlakukan denda sebesar Rp 1 juta bagi setiap pelanggar yang terbukti melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya.

“Kita telah merencanakan masa sosialisasi yang cukup panjang, untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga. Namun setelah batas waktu tersebut, kami akan menindaklanjuti setiap kasus pembuangan sampah liar dengan tegas,” ucapnya kepada wartawan, di Ambon, Senin (2/3/2026).

Selain memberikan sanksi, Pemkot Ambon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan kota melalui program pengawasan bersama.

Warga yang berhasil melaporkan tindakan pembuangan sampah sembarangan, dengan menyertakan bukti berupa foto atau video yang valid akan mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu.

“Kebijakan ini bukanlah bentuk tekanan terhadap masyarakat, melainkan upaya untuk membangun kesadaran bersama, bahwa menjaga kebersihan kota adalah tanggung jawab kita semua. Intinya sangat sederhana, yaitu jaga kebersihan atau siap menerima konsekuensinya,” jelas Bodewin.

Menurutnya, keberhasilan penanganan sampah di Kota Ambon sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.

Pihaknya akan terus meningkatkan kapasitas fasilitas pengelolaan sampah, namun hal tersebut harus diimbangi dengan kedisiplinan setiap individu dalam mengelola sampah dengan benar.

“Kita ingin menjadikan Ambon sebagai kota yang bersih, nyaman, dan layak huni. Untuk itu, diperlukan kontribusi dari semua pihak, mulai dari pemerintah yang menyediakan fasilitas, hingga warga yang menjalankan peran sebagai penjaga kebersihan lingkungan sekitar,” tutupnya.

Tentang penulis

Mulai Juni 2026, Denda Rp 1 Juta bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan 1 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Pemkot Sorong Evaluasi Kondisi Eks RS COVID-19, Siap Lakukan Pembangunan Balai Besar Labkesmas  
Next: RSUD Sele Be Solu Kota Sorong Berikan Penghargaan kepada 13 Pegawai dan Tim Berprestasi

Related News

Screenshot_2026-07-21-10-46-19-015_com.facebook.katana
  • Daerah

Wali Kota Lantik Roberd Sapulette sebagai Sekkot Ambon

Q Selasa, 21 Juli 2026
IMG-20260720-WA0031
  • Daerah

Call Center 112 Ambon Terima 897 Laporan Kedaruratan Sepanjang 2026

Q Senin, 20 Juli 2026
IMG-20260720-WA0083-1536x691
  • Daerah

Wawali Ambon Tekankan Kolaborasi Perkuat Literasi Anak Sejak Usia Dini

Q Senin, 20 Juli 2026

Berita lainnya

20260721_173703
kegiatan pembekalan siswa-siswi Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) Tahun 2026 (foto/Mar)
  • Pendidikan

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan PBD Gelar Pembekalan 249 Peserta Program ADIK Tahun 2026  

Marni Rabu, 22 Juli 2026
Screenshot_2026-07-21-10-46-19-015_com.facebook.katana
  • Daerah

Wali Kota Lantik Roberd Sapulette sebagai Sekkot Ambon

Q Selasa, 21 Juli 2026
IMG-20260720-WA0002
  • Pariwisata

Lewat Sekolah Kader, Masyarakat Adat Raja Ampat Siapkan Generasi Penerus jaga Alam

Marni Senin, 20 Juli 2026
IMG-20260720-WA0031
  • Daerah

Call Center 112 Ambon Terima 897 Laporan Kedaruratan Sepanjang 2026

Q Senin, 20 Juli 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d