
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dalam menerapkan konsep pemaafan hakim, Selasa (3/3/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pengadilan Negeri (PN) Ambon mencatatkan sejarah baru, dalam praktik peradilan pidana lokal dengan menerapkan konsep pemaafan hakim untuk pertama kalinya, sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Putusan bersejarah tersebut diumumkan, Selasa (3/3/2026), oleh hakim yang membacakan putusan, Yefri Bimusu.
Perkara yang menjadi tonggak ini adalah, tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Abraham Tuanakotta, yang akrab disapa Ampi.
Setelah melalui proses persidangan yang sesuai dengan aturan hukum, majelis hakim memastikan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas dakwaan yang diajukan.
Namun, dengan mempertimbangkan prinsip kemanusiaan, keadilan substansial, serta kondisi konkret yang terjadi pada saat peristiwa, dan latar belakang terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk memberikan maaf.
Keputusan ini berarti terdakwa tidak dijatuhi pidana apapun maupun tindakan hukum tambahan.
Putusan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP Baru, yang dikaitkan dengan Pasal 1 angka 19 serta Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.
Selain itu, majelis juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 yang berisi pedoman teknis, untuk menerapkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 di seluruh lingkungan peradilan.
Konsep pemaafan hakim merupakan salah satu inovasi terpenting dalam KUHP Nasional, yang menggeser paradigma hukum pidana dari yang hanya fokus pada pemberian sanksi menjadi lebih restoratif.
Pendekatan ini bertujuan, untuk memperhatikan aspek pemulihan hubungan sosial, serta pertimbangan manusiawi yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan lokal.
Keputusan PN Ambon ini tidak hanya menjadi awal penerapan konsep baru tersebut di daerah, namun juga menunjukkan bahwa perubahan regulasi hukum pidana telah terealisasi dalam praktik peradilan yang ada di masyarakat.





