Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

PN Ambon Lakukan Putusan Pertama Pakai “Pemaafan Hakim”

Q Selasa, 3 Maret 2026 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260303-WA0030

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dalam menerapkan konsep pemaafan hakim, Selasa (3/3/2026). Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Pengadilan Negeri (PN) Ambon mencatatkan sejarah baru, dalam praktik peradilan pidana lokal dengan menerapkan konsep pemaafan hakim untuk pertama kalinya, sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Putusan bersejarah tersebut diumumkan, Selasa (3/3/2026), oleh hakim yang membacakan putusan, Yefri Bimusu.

Perkara yang menjadi tonggak ini adalah, tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Abraham Tuanakotta, yang akrab disapa Ampi.

Setelah melalui proses persidangan yang sesuai dengan aturan hukum, majelis hakim memastikan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas dakwaan yang diajukan.

Namun, dengan mempertimbangkan prinsip kemanusiaan, keadilan substansial, serta kondisi konkret yang terjadi pada saat peristiwa, dan latar belakang terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk memberikan maaf.

Keputusan ini berarti terdakwa tidak dijatuhi pidana apapun maupun tindakan hukum tambahan.

Putusan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP Baru, yang dikaitkan dengan Pasal 1 angka 19 serta Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.

Selain itu, majelis juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 yang berisi pedoman teknis, untuk menerapkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 di seluruh lingkungan peradilan.

Konsep pemaafan hakim merupakan salah satu inovasi terpenting dalam KUHP Nasional, yang menggeser paradigma hukum pidana dari yang hanya fokus pada pemberian sanksi menjadi lebih restoratif.

Pendekatan ini bertujuan, untuk memperhatikan aspek pemulihan hubungan sosial, serta pertimbangan manusiawi yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan lokal.

Keputusan PN Ambon ini tidak hanya menjadi awal penerapan konsep baru tersebut di daerah, namun juga menunjukkan bahwa perubahan regulasi hukum pidana telah terealisasi dalam praktik peradilan yang ada di masyarakat.

Tentang penulis

PN Ambon Lakukan Putusan Pertama Pakai "Pemaafan Hakim" 2 avatar user 22 1768114604

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Lapas Wahai dan Polisi Bersinergi Jaga Ramadan Aman Melalui Bikorpolsus
Next: MEA Gandeng Pelabuhan Tanjung Priok untuk Blok Masela

Related News

IMG-20260312-WA0012
2 min read
  • Daerah

DPRD MBD Bahas Kapal Perintis dan Listrik di Wetar dengan Gubernur

Q Kamis, 12 Maret 2026
image_search_1772167161247~2
2 min read
  • Daerah

Pemkot Ambon Jadwalkan Pembayaran Gaji ke-13 ASN pada Juni 2026

Q Kamis, 12 Maret 2026
Screenshot_2026-03-11-21-45-58-597_com.android.chrome
1 min read
  • Daerah

Kalapas Dobo Dukung KPU Aru Perbarui Data Pemilih Warga Binaan

Q Rabu, 11 Maret 2026

Berita lainnya

IMG-20260312-WA0007
2 min read
  • Serba-serbi

Marni Kamis, 12 Maret 2026
IMG-20260312-WA0012
2 min read
  • Daerah

DPRD MBD Bahas Kapal Perintis dan Listrik di Wetar dengan Gubernur

Q Kamis, 12 Maret 2026
image_search_1772167161247~2
2 min read
  • Daerah

Pemkot Ambon Jadwalkan Pembayaran Gaji ke-13 ASN pada Juni 2026

Q Kamis, 12 Maret 2026
image_search_1769956547189~2
3 min read
  • Maluku

Sekwan Maluku Tegaskan Anggaran Konsumsi DPRD Dikelola Sesuai Aturan

Q Kamis, 12 Maret 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d