
AMBON, BeritaAktual.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berada pada tahap pemeriksaan interim, dan belum menghasilkan kesimpulan final terkait dugaan ketidaksesuaian nota, dan kwitansi pada Bagian Sekretariat Daerah.
Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Roby Sapulette menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkot Ambon oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku masih berlangsung, dan belum memasuki tahap pemeriksaan terinci.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan setelah penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Ambon kepada BPK, dan saat ini masih berada pada tahapan pemeriksaan interim.
“Terkait pemberitaan mengenai dugaan temuan ketidaksesuaian nota serta kwitansi pada Bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon, kami masih dalam proses pemeriksaan dan menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK,” ujar Sapulette kepada wartawan di Ambon, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, LHP nantinya akan memuat temuan pemeriksaan, kesimpulan, serta rekomendasi perbaikan termasuk rincian potensi kerugian negara atau daerah apabila ditemukan dalam proses audit.
Sapulette menegaskan, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah oleh BPK merupakan amanat undang-undang yang dilakukan secara rutin setiap tahun.
Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kinerja maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai kebutuhan.
Menurutnya, saat ini tahapan pemeriksaan pendahuluan telah dilakukan dan selanjutnya akan masuk pada tahap pemeriksaan terinci guna memastikan setiap transaksi benar-benar terjadi, jumlahnya akurat, serta seluruh dokumen yang digunakan valid.
“Selain itu, auditor juga melakukan uji kepatuhan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah proses pemeriksaan selesai, auditor akan menyusun temuan sementara yang kemudian dibahas melalui mekanisme exit meeting dengan pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diperiksa, termasuk Bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon, akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi maupun bukti tambahan sebelum laporan hasil pemeriksaan resmi diterbitkan.
Sapulette menegaskan, apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan atau potensi kerugian negara atau daerah, Pemkot Ambon memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Untuk pemeriksaan keuangan Pemkot Ambon tahun anggaran 2025, jika terdapat penyimpangan atau potensi kerugian, Pemkot Ambon akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi temuan BPK sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Bentuk tindak lanjut yang dapat dilakukan antara lain pengembalian kerugian ke kas daerah, perbaikan sistem pengelolaan keuangan, hingga pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan.
Dia juga mengapresiasi kritik dan masukan dari masyarakat, sebagai bagian dari kontrol sosial, dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi LHP, yang nantinya akan diumumkan oleh BPK setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai,” tutup Sapulette.




