Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Lapas Dobo Berikan Pembebasan Bersyarat kepada Satu Narapidana

Q Senin, 16 Maret 2026 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_2026-03-16-22-40-13-498_com.android.chrome

Lapas Kelas III Dobo melaksanakan pembebasan bersyarat bagi satu orang warga binaan, Senin (16/3/2026). Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Menindaklanjuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terkait pemberian hak bagi narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi satu orang warga binaan, Senin (16/3/2026).

Pemberian hak tersebut diberikan setelah narapidana yang bersangkutan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, di antaranya telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas III Dobo, Pieter J. Lessy menjelaskan, pelaksanaan pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-1573.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 2 September 2025, yang telah melalui seluruh tahapan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, warga binaan yang mendapatkan PB juga telah melewati berbagai proses penilaian, mulai dari keikutsertaan dalam program pembinaan, asesmen risiko dan perilaku, hingga penelitian kemasyarakatan, sebagai dasar pertimbangan pemberian hak integrasi.

“Pembebasan bersyarat merupakan bagian dari program pembinaan, yang bertujuan membaurkan kembali warga binaan dengan masyarakat di luar lapas. Dengan demikian, yang bersangkutan dapat mengamalkan hal-hal positif, yang diperoleh selama masa pembinaan, dan memberi manfaat bagi lingkungan sekitarnya,” ujar Lessy.

Ia berharap, warga binaan yang memperoleh PB tersebut dapat memanfaatkan kesempatan ini, untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi pelanggaran hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Saumlaki, Grace Huawe, yang bertugas melakukan pengawasan dan pembimbingan lanjutan menegaskan, warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat tetap wajib mematuhi seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku, selama masa pembimbingan di tengah masyarakat.

Tentang penulis

Lapas Dobo Berikan Pembebasan Bersyarat kepada Satu Narapidana 2 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Maya Lewerissa: TP PKK Maluku Salurkan 600 Paket Bantuan Ramadan
Next: Empat Nakes Di Serang OTK Di Tambrauw ,Dua Gugur Saat Menjalankan Tugas Pelayanan Medis

Related News

IMG-20260525-WA0016
2 min read
  • Daerah

Anggaran Kesehatan di SBB Mandek

Q Senin, 25 Mei 2026
Screenshot_2026-05-25-18-27-24-659_com.android.chrome
3 min read
  • Daerah

SOKSI Maluku Serahkan Hewan Kurban ke SMKN 2 Ambon

Q Senin, 25 Mei 2026
Screenshot_2026-05-25-17-10-47-686_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Wali Kota Ambon Tegaskan Semangat Kurban Harus Perkuat Solidaritas Sosial

Q Senin, 25 Mei 2026

Berita lainnya

IMG-20260525-WA0016
2 min read
  • Daerah

Anggaran Kesehatan di SBB Mandek

Q Senin, 25 Mei 2026
Screenshot_2026-05-25-18-27-24-659_com.android.chrome
3 min read
  • Daerah

SOKSI Maluku Serahkan Hewan Kurban ke SMKN 2 Ambon

Q Senin, 25 Mei 2026
IMG-20260525-WA0015
2 min read
  • Hukrim

Polda Papua Barat Daya ungkap 15 Kasus Curanmor dan Curas ,16 Tersangka dan 32 Kendaraan

Marni Senin, 25 Mei 2026
Screenshot_2026-05-25-17-10-47-686_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Wali Kota Ambon Tegaskan Semangat Kurban Harus Perkuat Solidaritas Sosial

Q Senin, 25 Mei 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d