
Lapas Kelas III Dobo melaksanakan pembebasan bersyarat bagi satu orang warga binaan, Senin (16/3/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Menindaklanjuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terkait pemberian hak bagi narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi satu orang warga binaan, Senin (16/3/2026).
Pemberian hak tersebut diberikan setelah narapidana yang bersangkutan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, di antaranya telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas III Dobo, Pieter J. Lessy menjelaskan, pelaksanaan pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-1573.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 2 September 2025, yang telah melalui seluruh tahapan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, warga binaan yang mendapatkan PB juga telah melewati berbagai proses penilaian, mulai dari keikutsertaan dalam program pembinaan, asesmen risiko dan perilaku, hingga penelitian kemasyarakatan, sebagai dasar pertimbangan pemberian hak integrasi.
“Pembebasan bersyarat merupakan bagian dari program pembinaan, yang bertujuan membaurkan kembali warga binaan dengan masyarakat di luar lapas. Dengan demikian, yang bersangkutan dapat mengamalkan hal-hal positif, yang diperoleh selama masa pembinaan, dan memberi manfaat bagi lingkungan sekitarnya,” ujar Lessy.
Ia berharap, warga binaan yang memperoleh PB tersebut dapat memanfaatkan kesempatan ini, untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Saumlaki, Grace Huawe, yang bertugas melakukan pengawasan dan pembimbingan lanjutan menegaskan, warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat tetap wajib mematuhi seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku, selama masa pembimbingan di tengah masyarakat.




