
KOTA SORONG,BeritaAktual.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten Sorong secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat Daya. Acara berlangsung di kantor Gubernur, Selasa (31/3/2026).
Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan penyampaian laporan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia menyebutkan, meskipun tahun 2025 menjadi tahun pertama kepemimpinan yang penuh tantangan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Kami menyadari laporan ini masih perlu penyempurnaan, sehingga kami sangat mengharapkan arahan dari tim pemeriksa. Target kami bukan sekadar meraih opini baik, tetapi memastikan kualitas belanja berdampak nyata bagi masyarakat, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur,” ujar Elisa.
Ia juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap kooperatif selama proses audit berlangsung.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Daya, Rahmadi, menyambut baik penyerahan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah di wilayahnya telah memenuhi batas waktu yang ditetapkan tanpa keterlambatan.
Penyerahan ini menandai dimulainya tahap pemeriksaan akhir, setelah sebelumnya dilaksanakan pemeriksaan interim pada Januari–Maret 2026.
“BPK memiliki waktu maksimal dua bulan untuk menyelesaikan pemeriksaan. Hasilnya direncanakan akan disampaikan paling lambat akhir Mei 2026,” jelas Rahmadi.
Ia pun memberikan apresiasi tinggi, menilai ketepatan waktu ini mencerminkan komitmen terhadap manajemen keuangan yang profesional dan bertanggung jawab




