
Hj. Hartini, dan tim kuasa hukumnya, saat melaporkan balik sejumlah pihak ke SPKT Polda Maluku, Senin (6/4/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Perkara dugaan kepemilikan puluhan karung bahan kimia sianida di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terus berkembang dan kini memasuki fase baru.
Hj. Hartini, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Senin (6/4/2026).
Didampingi tim kuasa hukumnya, laporan tersebut ditujukan kepada beberapa pihak, termasuk seorang pengusaha asal Namlea bernama Haji Komar, serta empat oknum anggota kepolisian yang disebut berinisial Bripka ER, Bripka I, Kompol S, dan AKP EL, yang pernah menjabat sebagai Kapolsek KPYS Ambon.
Kuasa hukum Hj. Hartini, M. Nur Latuconsina menjelaskan, langkah ini diambil setelah pihaknya menilai kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut.
Ia menyebut laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana serius seperti penipuan, penggelapan, pemerasan, hingga pemufakatan jahat.
“Klien kami merasa dirugikan, dan karena itu kami menempuh jalur hukum. Laporan ini menjadi bagian dari upaya untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya di Mapolda Maluku.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara objektif tanpa diskriminasi. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Karena itu kami berharap, proses ini berjalan transparan,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Hamid Fakaubun, yang menilai ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Ia menyoroti belum terungkapnya pihak yang diduga berperan, sebagai pengendali utama dalam perkara tersebut.
“Seharusnya pihak yang diduga menjadi aktor utama diungkap terlebih dahulu. Jangan sampai klien kami justru diposisikan, seolah-olah sebagai pihak utama tanpa dasar yang jelas,” katanya.
Ia juga menambahkan, laporan balik ini merupakan bagian dari upaya untuk membuka secara terang dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya oknum aparat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, empat oknum polisi yang disebut dalam laporan tersebut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tim kuasa hukum memastikan, akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum.
Perkembangan perkara ini menarik perhatian publik, mengingat kasus yang awalnya berkaitan dengan dugaan kepemilikan bahan berbahaya, kini melebar menjadi persoalan hukum yang melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan berbeda.





