
(Atas) Saksi kasus PT Tanimbar Energi, Valen Batilmurik, (bawah) Kuasa Hukum Valen Batilmurik, yakni Fileo Pistos Noija dan Clasian Polatu. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum kembali mencuat, dalam penanganan perkara korupsi yang menjerat PT Tanimbar Energi.
Seorang saksi bernama Valen Batilmurik resmi melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Senin (27/4/2026).
Laporan tersebut didasari oleh dugaan adanya manipulasi, dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
Melalui kuasa hukumnya, Fileo Pistos Noija dan Clasian Polatu, Valen menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah diperiksa, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen BAP tertanggal 21 November 2025 tersebut.
“Klien kami menyatakan, tidak pernah memberikan keterangan apa pun pada tanggal tersebut. Tanda tangan yang tertera dalam dokumen BAP itu juga bukan miliknya, dan seluruh isi keterangan yang ada di dalamnya tidak pernah disampaikan oleh klien kami,” ujar tim kuasa hukum saat memberikan keterangan pers.
Keberatan atas keabsahan dokumen tersebut, lanjut mereka, tidak hanya disampaikan melalui laporan resmi ke kepolisian, tetapi juga telah diungkapkan secara langsung dan tegas, dalam persidangan di hadapan majelis hakim.
Valen pun secara langsung membantah keterlibatannya dalam proses pemeriksaan, sebagaimana yang tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan.
“Saya tidak pernah diperiksa, tidak pernah memberikan keterangan, dan tidak pernah menandatangani BAP itu,” tegasnya.
Sebagai bentuk pembuktian awal, pihak pelapor menyerahkan dokumen pembanding berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dari perbandingan tersebut, disebutkan terdapat perbedaan yang sangat mencolok, antara spesimen tanda tangan asli dengan tanda tangan yang tertera dalam BAP.
“Perbedaannya sangat jelas dan mudah dilihat. Itu sama sekali bukan tanda tangan saya,” tambahnya.
Selain BAP utama yang disebutkan, Valen juga menyoroti keberadaan dokumen lain yang memiliki tanggal yang sama, yang menurutnya juga tidak sah, karena dirinya tidak pernah dihadirkan ataupun dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
Kuasa hukum menduga, dokumen yang dipersoalkan tersebut sengaja digunakan untuk memperkuat surat dakwaan, dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi.
Mereka menilai, jika dugaan manipulasi ini terbukti kebenarannya, maka hal tersebut merupakan pelanggaran yang sangat serius dalam sistem peradilan pidana, khususnya yang berkaitan dengan aspek keabsahan alat bukti.
Valen menegaskan, bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk kepedulian yang tinggi terhadap integritas dan kejujuran dalam penegakan hukum.
“Kami ingin proses hukum berjalan secara adil dan profesional. Jika memang terbukti ada pelanggaran yang dilakukan, maka hal itu harus ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, laporan yang telah diterima oleh Polda Maluku tengah dalam tahap penyelidikan. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, karena menyentuh aspek fundamental dalam sistem peradilan, yakni validitas alat bukti serta profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.




