
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 24 warga negara China, yang diamankan di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Pemeriksaan ini dilaksanakan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang melibatkan unsur Imigrasi, TNI, Polri, Kejaksaan, serta berbagai instansi teknis terkait lainnya.
Menurut Eben, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa sembilan orang dari jumlah tersebut memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan secara administrasi telah memenuhi seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Pemegang ITAS berarti, mereka telah memenuhi persyaratan administrasi keimigrasian, termasuk rekomendasi penggunaan tenaga kerja asing dari Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Eben kepada wartawan, di Ambon, Senin (11/5/2026).
Sementara itu, 15 orang lainnya diketahui masih menggunakan izin tinggal kunjungan. Saat ini, status keberadaan maupun aktivitas yang mereka lakukan sedang didalami secara mendalam oleh petugas.
Pihak Imigrasi ingin memastikan apakah keberadaan mereka, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau justru menyalahi aturan keimigrasian.
“Kami masih mendalami tujuan kedatangan dan kegiatan apa yang sebenarnya mereka lakukan di Indonesia, khususnya di kawasan Gunung Botak ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa penggunaan tenaga kerja asing tersebut juga akan dikaji bersama instansi terkait, terutama menyangkut kesesuaian jenis pekerjaan yang dilakukan di lapangan.
“Apabila pekerjaan yang mereka lakukan sebenarnya dapat dikerjakan oleh tenaga kerja lokal, hal tersebut tentu akan menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi bersama,” terangnya.
Selain menelaah aspek keimigrasian, Imigrasi Ambon juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk menelusuri legalitas aktivitas pertambangan, serta keabsahan perusahaan yang mempekerjakan para tenaga kerja asing tersebut.
Eben menegaskan, bahwa pemerintah pada prinsipnya tetap membuka ruang bagi investasi asing, selama investasi tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Maluku akan terus diperketat.
Imigrasi bahkan tidak menutup kemungkinan, untuk melakukan tindakan deportasi terhadap pemegang izin tinggal kunjungan, apabila tidak ditemukan dasar administrasi yang sah maupun manfaat jelas dari keberadaan mereka di Indonesia.
“Jika kedatangan mereka tidak memenuhi ketentuan hukum, dan tidak membawa manfaat yang nyata, maka tentu akan kami deportasi,” tegas Eben.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap para warga negara asing maupun pihak perusahaan terkait masih terus berlangsung, untuk memastikan legalitas aktivitas eksplorasi serta penggunaan tenaga kerja asing di kawasan tambang Gunung Botak.




