
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kejaksaan Tinggi Maluku tengah memperdalam penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan revitalisasi Unit Sekolah Baru (USB) di SMA Negeri 29, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Tahun 2025 ini, kini menjadi fokus pengawasan ketat terkait indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan
Sebagai bagian dari rangkaian pengusutan, penyidik telah memeriksa Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 29 SBB berinisial E, Selasa (12/5/2026) lalu, mulai pukul 16.00 hingga 20.30 WIT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan, proyek pembangunan ini dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dengan nilai kontrak mencapai Rp6,7 miliar.
Ia memaparkan, sesuai petunjuk teknis yang berlaku, pelaksanaan pekerjaan ditetapkan dengan sistem swakelola.
Artinya, pengelolaan langsung menjadi tanggung jawab pihak sekolah, melalui panitia kerja yang dibentuk oleh kepala sekolah, dengan pendampingan pengawasan dari konsultan ahli.
“Mekanisme penyalurannya, dana kegiatan ditransfer langsung dari kas negara masuk ke rekening milik sekolah,” ungkap Ardy kepada wartawan, di Ambon, Rabu (13/5/2026).
Namun hasil penelusuran sementara, penyidik menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan.
Dugaan kuat mengarah pada praktik, di mana kepala sekolah menjalankan pengelolaan dana secara sepihak, dan menggunakan anggaran tersebut di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Penyidik juga sedang mendalami dugaan serius, bahwa anggaran negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan diduga sebagian dialihkan untuk aktivitas judi online,” tegasnya.
Dari hasil pengecekan fisik di lapangan serta laporan hasil kajian yang disusun oleh tim ahli Inspektorat Jenderal kementerian terkait terungkap, bahwa kemajuan fisik pembangunan hingga saat ini baru mencapai angka 58,52 persen, jauh dari target yang seharusnya tercapai.
Selain keterlambatan progres, tim penyidik juga menemukan adanya pekerjaan tambahan yang tidak tercantum dalam rencana awal, berupa penambahan volume pondasi batu kali, dan timbunan tanah dalam jumlah cukup besar.
“Kondisi ini diduga terjadi, karena konsultan perencana tidak melakukan perhitungan matang terhadap karakteristik lahan yang miring. Hal ini diperparah, karena tidak adanya peta kontur sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun gambar perencanaan, sehingga muncul biaya tak terduga,” pungkas Ardy.
Hingga kini, tim penyidik Kejati Maluku masih terus memperdalam kasus ini guna mengungkap seluruh fakta hukum, dan memastikan siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek tersebut.





